Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Legislator : Tracing Kasus via Aplikasi PeduliLindungi Bantu Cegah Penularan Covid-19 

Putra Ananda
19/4/2022 22:03
Legislator : Tracing Kasus via Aplikasi PeduliLindungi Bantu Cegah Penularan Covid-19 
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan(MI/M. Irfan)

ANGGOTA Komisi I dari Fraksi Partai NasDem Muhammad Farhan menjelaskan, penelusuran lokasi para pengguna aplikasi PeduliLindungi dibutuhkan untuk meminimalisir penyebaran covid-19 di tengah masa pandemi. 

Pernyatan Farhan disampaikan saat menjawab tudingan Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikta terkait adanya potensi pelanggaran HAM dalam penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. 

"Aplikasi Peduli Lindungi diluncurkan di tengah masa pandemi yang membutuhkan sebuah aplikasi yang dapat membantu upaya tracing penularan. Kondisi saat itu bisa dikategorikan dalam keterdesakan," ungkap Farhan saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/4). 

Farhan melanjutkan, akses data pribadi dalam aplikasi Peduli Lindungi dipastikan tidak bisa diakses oleh pihak ketiga. Oleh sebab itu, dirinya menilai bahwa tidak ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah dalam penggunaan aplikasi Peduli Lindugi. 

Baca juga : KPK Dalami Aset Milik Bupati Langkat yang Disamarkan

"Tidak ada pihak ketiga yang memiliki kewenangan untuk akses ke data pribadi pengguna nya," ungkapnya. 

Potensi bocornya data para pengguna aplikasi Peduli Lindungi menurut Farhan dapat diatasi melalui regulasi perlindungan data pribadi. 

Oleh karena itu dirinya menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) perlu segera dituntaskan untuk menjawab keraguan bocornya data para pengguna aplikasi Peduli Lindungi. 

"Pelanggaran HAM yang dituduhkan adalah sebuah potensi, atau kekhawatiran akan transparansi pengelolaan data pribadi yang dikumpulkan dan dikuasai lewat aplikasi Peduli Lindungi. Hal mana akan terjawab ketika RUU PDP diberlakukan," ungkapnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya