Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

BPOM Catat 1.094 Produk Obat Tradisional Mengandung BKO

M. Iqbal Al Machmudi
06/4/2022 15:53
BPOM Catat 1.094 Produk Obat Tradisional Mengandung BKO
Ilustrasi(ANTARA)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mencatat sampai saat ini telah mengeluarkan public warning terhadap 1.094 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Peredaran obat tradisional mengandung BKO menimbulkan dampak negatif pada sisi ekonomi, hukum, sosial, dan budaya.

Dari sisi ekonomi, peredaran produk mengandung BKO ini dapat merugikan produsen obat tradisional yang legal karena timbul persaingan yang tidak sehat dan juga peningkatan biaya kesehatan masyarakat akibat efek samping yang timbul.

Baca juga: Pentingnya Mempertahankan Eksistensi Media Cetak

Sedangkan dari sisi hukum, jika tidak dilakukan penindakan maka berpotensi menimbulkan dampak ketidakpastian hukum terhadap peredaran obat tradisional mengandung BKO.

Dari sisi sosial dapat menimbulkan keresahan di masyarakat akibat adanya bahaya terhadap kesehatan dan dari sisi budaya dapat menurunkan penggunaan/konsumsi dan citra jamu sebagai national heritage Indonesia.

Kepala Badan POM, Penny K. Lukito menjelaskan BKO yang paling banyak ditambahkan yaitu Tadalafil dan Sildenafil Sitrat dan turunannya untuk Tbat Tradisional (OT) stamina pria, Parasetamol dan Deksametason OT pegal linu, dan Sibutramin hidroklorida OT pelangsing.

"Walaupun persentase obat tradisional mengandung BKO tergolong relatif kecil, namun bahaya bahaya terhadap kesehatannya sangat tinggi bagi masyarakat," kata Penny dalam keterangannya, Senin (6/5).

Terkait dengan temuan tersebut, penanganan obat tradisional mengandung BKO akan lebih optimal jika dilakukan secara sinergis dan terintegrasi bersama semua pemangku kepentingan.

"Integrasi tersebut dilakukan melalui 3 strategi integrasi yakni integrasi pelaksana program, bentuk program, dan tempat pelaksanaan program," ujar Penny.

Lebih rinci, integrasi pelaksana program meliputi program yang dilakukan oleh pentahelix yakni kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, media, dan komunitas masyarakat).

Integrasi bentuk program meliputi program pembinaan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki keterbatasan, kapasitas pengawasan agar pelaku usaha tetap memenuhi ketentuan, penindakan terhadap pelaku tindak pidana, dan pemberdayaan masyarakat.

Sedangkan integrasi tempat pelaksanaan program pada beberapa wilayah, disesuaikan dengan kondisi spesifik daerah masing-masing.

Sampai saat ini lebih dari 11 ribu produk jamu, 77 produk obat herbal terstandar, dan 25 produk fitofarmaka telah terdaftar dan memperoleh nomor izin edar dari Badan POM.

"Diimbau masyarakat agar lebih waspada serta tidak menggunakan produk-produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang masuk dalam daftar public warning dan diumumkan Badan POM," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya