Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, upaya dalam mengatasi kasus perdagangan orang memerlukan langkah komprehensif dan konkret.
Apalagi kasus perdagangan orang merupakan bentuk kejahatan transaksional yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia.
Baca juga: Jokowi Tidak Mau Dinobatkan Sebagai Bapak Pembangunan Desa
Untuk itu, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan meliputi pemerintah, masyarakat, dunia usaha, serta media sangat dibutuhkan.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Teguh Setyabudi saat membuka acara Pertemuan Pusat dan Daerah dalam rangka Koordinasi Pelaksanaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP-TPPO) di Hotel Ciputra Jakarta.
Agenda ini dilaksanakan secara hybrid berlangsung dari tanggal 28 hingga 30 Maret 2022.
Teguh mengungkapkan, korban dari tindak pidana tersebut tidak hanya berasal dari kalangan anak-anak, melainkan juga dari kalangan dewasa, baik laki-laki maupun perempuan. Selain itu, para korban tidak hanya mengalami eksploitasi dalam urusan pekerjaan, melainkan juga secara seksual.
"Selain itu mereka juga dieksploitasi sebagai pengemis dan pelaku kriminal yang dipaksakan demi keuntungan para perekrut dan pelaku perdagangan orang yang dapat merusak kehidupan para korban dan keluarga mereka," ujar Teguh, Selasa (29/3).
Teguh menyadari, persoalan perdagangan orang cenderung sangat kompleks dan bersifat multidimensi.
"Oleh sebab itu, untuk pencegahan TPPO, diperlukan upaya sinergis para pihak terkait, mulai dari lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah di pusat dan daerah," katanya.
Teguh menekankan, penanganan TPPO perlu dilakukan dengan sinergisitas dan sinkronisasi berbagai pihak. Jika berbagai pemangku kepentingan tersebut kompak menangani hal ini, maka upaya penanganannya seperti pencatatan dan pelaporan kasus TPPO dinilai akan lebih maksimal.
Di lain sisi, tambah Teguh, Kemendagri berkomitmen mendorong upaya penanganan TPPO. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 183/373/SJ tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang tanggal 5 Februari 2016.
"Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah daerah perlu melakukan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan melaporkan pelaksanaan GT PP-TPPO kepada Menteri Dalam Negeri. Laporan pelaksanaaan GT PP-TPPO dimaksud sebagai bahan laporan kepada Presiden," kata Teguh. (OL-6)
Para pemimpin daerah harus konsisten memegang amanah rakyat dan tidak mencoba mencari celah korupsi yang hanya akan mencederai kepercayaan publik.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved