Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Melalui Program Sehati atau Sertifikasi Halal Gratis, pelaku usaha kecil bisa mendaftarkan produknya untuk mendapatkan label. Pengajuan ini mulai Maret ini sampai Desember 2022 atau berlaku sepanjang tahun ini.
"Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25 ribu UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (21/3).
Kuota sebanyak 25 ribu ini digunakan untuk memfasilitasi UMK yang sudah memenuhi syarat dalam melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya atau dikenal halal self declare. Pelaku UMK diminta memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.
“Tak usah khawatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta," sebutnya.
Ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Pada 2021, total anggaran untuk program tersebut dengan pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 orang.
Pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain saat ini sedang dikonsolidasi dengan berbagai pihak, seperti Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kemenkop UKM, Kemenperin, Kemendagri, Kantor Staf Presiden (KSP), Kadin, dan juga perbankan.
Targetnya ada 10 juta produk halal yang bisa disertifikasi halal pada tahun ini. Roadshow juga tengah dilakukan Kemenag ke sejumlah provinsi untuk mendengar masukan atau pendapat dengan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Tujuannya untuk mendapat dukungan kongkrit dari pemda terkait fasilitasi dan pembiayaan sertifikat produk halal bagi UMK,” pungkas Aqil. (OL-12)
Hingga saat ini, lebih dari 10 juta produk telah bersertifikat halal dan beredar dengan jaminan keamanan, kebersihan, serta kehalalan.
PT KAI telah membantu penerbitan 100 Nomor Induk Berusaha (NIB), 100 Izin PIRT, dan 100 Sertifikat Halal untuk UMKM binaan.
Produsen dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan food tray program MBG. Kapasitas produksi industri nasional saat ini mencapai sekitar 10 juta unit per bulan atau 100 juta unit per tahun.
Data yang dikumpulkan meliputi profil pesantren atau madrasah penerima MBG, jenis dan kriteria bahan makanan, pembelian bahan, hingga sampai pendistribusian.
kewajiban sertifikasi halal, termasuk bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK), akan memberi dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
KESADARAN masyarakat Indonesia sebagai pasar Muslim terbesar di dunia terhadap pentingnya memilih produk kesehatan yang bersertifikasi halal terus menguat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved