Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Melalui Program Sehati atau Sertifikasi Halal Gratis, pelaku usaha kecil bisa mendaftarkan produknya untuk mendapatkan label. Pengajuan ini mulai Maret ini sampai Desember 2022 atau berlaku sepanjang tahun ini.
"Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25 ribu UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (21/3).
Kuota sebanyak 25 ribu ini digunakan untuk memfasilitasi UMK yang sudah memenuhi syarat dalam melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya atau dikenal halal self declare. Pelaku UMK diminta memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.
“Tak usah khawatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta," sebutnya.
Ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Pada 2021, total anggaran untuk program tersebut dengan pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 orang.
Pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain saat ini sedang dikonsolidasi dengan berbagai pihak, seperti Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kemenkop UKM, Kemenperin, Kemendagri, Kantor Staf Presiden (KSP), Kadin, dan juga perbankan.
Targetnya ada 10 juta produk halal yang bisa disertifikasi halal pada tahun ini. Roadshow juga tengah dilakukan Kemenag ke sejumlah provinsi untuk mendengar masukan atau pendapat dengan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Tujuannya untuk mendapat dukungan kongkrit dari pemda terkait fasilitasi dan pembiayaan sertifikat produk halal bagi UMK,” pungkas Aqil. (OL-12)
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Kemenko Perekonomian tegaskan produk makanan, minuman, dan kosmetik asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib sertifikasi halal dalam perjanjian ART. Simak aturannya!
Pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS dapat menghambat pembangunan ekosistem industri halal nasional.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
Hingga saat ini, lebih dari 10 juta produk telah bersertifikat halal dan beredar dengan jaminan keamanan, kebersihan, serta kehalalan.
PT KAI telah membantu penerbitan 100 Nomor Induk Berusaha (NIB), 100 Izin PIRT, dan 100 Sertifikat Halal untuk UMKM binaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved