Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penghapusan Tes Covid dari Syarat Perjalanan bukan Pelonggaran Prokes

Putri Anisa Yuliani
12/3/2022 15:38
Penghapusan Tes Covid dari Syarat Perjalanan bukan Pelonggaran Prokes
Petugas medis melakukan tes swab PCR warga dari dalam mobil atau drive thru di Swab PCR FastLab Bumame kawasan Kebon Jeruk(MI/Ramdani)

KETUA Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Alexander Kaliaga Ginting menegaskan penghapusan tes covid-19 dari syarat perjalanan bukan lah bentuk pelonggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Untuk itu, ia pun mengimbau agar masyarakat tidak terlalu bereuforia atas dihapuskannya tes covid-19 dari syarat perjalanan.

"Masyarakat sudah bereuforia mengira ini adalah bentuk pelonggaran protokol kesehatan. Padahal bukan. Ini hanya bentuk pelonggaran syarat perjalanan," kata Alexander dalam diskusi virtual, Sabtu (12/3).

Alexander menegaskan hal yang melatarbelakangi penghapusan tes covid-19 dari syarat perjalanan adalah tingginya pencapaian vaksinasi covid-19 di Indonesia. Untuk vaksinasi dosis 1 angkanya sudah mencapai lebih dari 90%. Kemudian, untuk dosis 2, angkanya sudah mencapai 80% lebih.

"Meskipun di beberapa daerah ada yang belum mencapai itu. Kemudian booster juga sudah digerakkan. Jadi memang ini karena pencapaian vaksinasi kita," ujarnya.

Baca juga: Hari Pertama Penghapusan Syarat tes Covid-19, Kasus Positif Covid-19 masih 30.148

Di sisi lain, protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan tetap harus dilakukan selama belum ada keputusan atau imbauan untuk tidak lagi melakukan hal tersebut.

Kemudian, beberapa daerah masih melakukan PPKM dengan level-level yang berbeda melalui aturan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri). Dengan Inmendagri ini, protokol kesehatan seperti pembatasan kapasitas hingga batas jam operasional usaha masih harus dilakukan.

"Protokol kesehatan lainnya juga masih dilakukan seperti penggunaan E-hac dan aplikasi Peduli Lindungi," tegas Alexander.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya