Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
FEDERASI Serikat Guru Indonesia (FSGI) menolak rencana pembahasan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dinilai akan menghapus peran organisasi profesi guru. Dalam RUU tersebut, penetapan dan penegakan kode etik guru akan dikembalikan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud-Ristek).
“Perubahan tersebut sangat berbahaya bagi kelangsungan, perkembangan, dan kemandirian organisasi profesi guru. Guru dikendalikan oleh pemerintah pusat. Wibawa, kemandirian dan kebebasan dalam pembinaan, dan pengembangan guru ke depannya akan mengalami hambatan," ujar Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo dalam keterangannya, Minggu (20/2).
Dijelaskannya, Kemendikbud-Ristek memiliki prakarsa mengubah UU 20/2003 tentang Sisdiknas dan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Kedua UU ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2022. Kedua UU tersebut ditambah UU Pendidikan Tinggi akan dilebur dalam UU tentang Ciptakerja atau Omnibus Law.
Catatan FSGI, dari draft RUU pada Pasal 126 berbunyi bahwa 'Penetapan kode etik guru oleh Mendikbud-Ristek RI berdasarkan masukan dari organisasi profesi guru'. Pasal ini merupakan perubahan dari pasal 42 UU Guru dan Dosen yang salah satu kewenangan organisasi profesi guru adalah menetapkan dan menegakan kode etik bagi anggota.
"Pasal 126 mengambil alih kewenangan organisasi guru dalam menegakan kode etik dari organisasi profesi ke Kemdikbud-Ristek," terangnya.
Heru menambahkan, bahwa FSGI memiliki sejumlah alasan terkait keberatan jika pasal 42 yang mengatur tentang kewenangan organisasi guru diubah dan diambil alih Negara. Sebab, penetapan dan penegakan kode etik guru adalah kewenangan pengurus organisasi profesi guru.
Hal itu juga menandakan kemerosotan dalam demokrasi. "Di negara demokrasi, seharusnya pemerintah bukan mengontrol guru, memang seharusnya pemerintah memberikan kepercayaan kepada organisasi profesi guru dalam penetapan dan penegakan kode etik guru sesuai amanat Undang-Undang," jelas Heru.
Menurutnya, pelanggaran etik bukan pelanggaran hukum. Jadi seharusnya, Guru yang melanggar kode etik disanksi peringatan sampai kepada pencabutan dari daftar keanggotaan organisasi profesi oleh organisasi profesinya sendiri, bukan oleh Mendikbud-Ristek. "Kemdikbud Ristek akan sangat repot jika mengurusi pelanggaran etik para guru se-Indonesia yang jumlah mencapai jutaan guru," imbuhnya.
Kementerian berwibawa karena pembuat peraturan perundang-undangan yang sifatnya dapat mengatur, mengikat, memaksa dan menghukum. Kode etik tidak masuk klasifikasi dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga hal tersebut tidak linier dengan hukum kebiasaan yang sudah mengakui bahwa tugas pemerintah itu penegak leraturan dan demi kewibawaan
“Pemerintah sebagai penegak peraturan maka peran dan fokus tugas hanya satu sebagai penegak peraturan. Sedangkan penetapan dan penegak kode etik tetap diberikan kepercayaan kepada organisasi profesi guru," tambah Wakil Sekjen FSGI, Mansur.
Selain itu, kata Mansur, jika guru berstatus PNS melakukan pelanggaran, maka Guru PNS yang melanggar peraturan perundang-undangan tersebut dapat disanksi sesuai pasal 77 UU 14/ 2005. Sementara guru swasta dapat diberhentikan karena melanggar kesepakatan kerja bersama sesuai pasal 30 UU Guru dan Dosen.
"Jadi tidak perlu Kemdikbud-Ristek membuat ketentuan sendiri yang justru tumpang tindih dengan peraturan perundangan yang sudah ada dan sudah baik," tegasnya.
UU Guru dan Dosen dan Peraturan Disiplin PNS sudah cukup kuat sebagai payung hukum untuk melindungi martabat dan kehormatan profesi guru negeri-swasta. Sehingga tidak perlu penguatan kode etik guru menggunakan revisi UU Sisdiknas dan Peraturan Mendikbud-Ristek.(H-1)
Karyawan dibekali pemahaman dan keterampilan dasar dalam memanfaatkan AI secara praktis dan bertanggung jawab.
Kepemimpinan bukanlah kebetulan, melainkan disiplin yang harus dibangun secara sadar dan sistematis.
MUSYAWARAH Nasional (Munas) Rental Indonesia Event Support menghasilkan keputusan Risyad Fauzie sebagai ketua umum untuk periode 2025-2030.
ADVOKAT yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) Appe Hutauruk menyebut pemerintah juga menggunakan jasa preman untuk membungkam kelompok kritis
Dengan 149 ribu lebih alumni yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri, potensi kolektif IKA Trisakti sangat luar biasa.
Siti Aniroh Slamet Effendy, mewakili PP Muslimat NU, mengapresiasi kegiatan ini sebagai ruang untuk menciptakan kader-kader andal.
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Rp500 Ribu
Perlu penguatan kualitas guru dengan mekanisme yang transparan, sehingga mudah diakses.
PULUHAN ribu guru dan penjaga rumah ibadah mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Provinsi Kaltim (Kaltim) pada Rabu (25/6).
Lewat proyek Peta Virtual Wisata Kota Semarang, guru Ayu Kusumadiyastuti ubah pembelajaran teks deskriptif jadi teknologi petualangan.
Kondisi kesejahteraan guru secara umum, saat ini masih terbilang rendah dan belum sebanding dengan pengabdian yang mereka berikan.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved