Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PPLN Hanya Dikarantina 3 Hari, DPR Minta Pengetatan Prokes

M. Iqbal Al Machmudi
16/2/2022 17:18
PPLN Hanya Dikarantina 3 Hari, DPR Minta Pengetatan Prokes
Pelaku perjalanan luar negeri hendak melaksanakan karantina.(MI/Ramdani )

ANGGOTA Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta pemerintah mengoptimalkan pemeriksaan status covid-19 para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia. Hal ini menyusul perubahan kebijakan masa karantina bagi PPLN yang hanya 3 hari.

"Yang penting, siapa pun yang datang dari luar negeri mesti dites dan menunjukkan hasil negatif sebelum terbang, begitu mendarat dites dan negatif, dan saat karantina juga negatif," kata Rahmad dalam keterangannya, Rabu (16/2).

Baca juga: Ini Landasan DPR Perlu Memilih 30% Perempuan untuk Penyelenggara Pemilu

Pemerintah telah mengurangi masa karantina bagi para PPLN dari 5 hari menjadi 3 hari. Kebijakan baru ini, menurut Rahmad, akan memberikan dampak bagi pemulihan ekonomi. Tinggal bagaimana pemerintah melakukan pemantauan kasus secara cermat.

"Apa yang dilakukan pemerintah terhadap karantina PPLN 3 hari, saya yakin, sudah dipertimbangkan dan dilakukan dengan masukan dari berbagai stakeholder yang matang," ujar politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan akan mengurangi karantina bagi PPLN menjadi 3 hari dari yang semula 5 hari. Kebijakan ini akan dimulai dari pekan depan, 21 Februari 2022.

“Dengan syarat tetap melakukan entry dan exit PCR. Exit PCR dilakukan PPLN di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar setelah hasil negatif keluar. Hasil tes PCR ini bisa keluar dalam waktu beberapa jam," ujarnya. Luhut menyampaikan kebijakan ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah vaksin dosis ketiga (booster). (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya