Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Emil Pastikan Pemprov Beri Perlindungan dan Bantu Anak Korban Herry Wirawan

Bayu Anggoro
15/2/2022 17:30
Emil Pastikan Pemprov Beri Perlindungan dan Bantu Anak Korban Herry Wirawan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.(MI/Bayu Anggoro)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat memastikan akan bertanggungjawab terhadap kebutuhan hidup anak-anak korban oknum ustaz Herry Wirawan. Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil), bantuan akan diberikan hingga mereka dewasa.

Menurut Emil, pada dasarnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat senantiasa memberikan perlindungan terhadap anak-anak melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB). "Masa depan anak-anak ini (korban Herry) harus diselamatkan, sudah disiapkan semua perlindungan bantuan," kata Emil di Bandung, Selasa (15/2).

Bahkan, Emil menyebut akan memberikan bantuan hingga mereka mandiri dan berkeluarga. Menurutnya, perlindungan dan bantuan ini harus diberikan agar mereka bisa bertahan hidup sebagaimana mestinya. Hal ini mengingat Herry yang merupakan ayah kandung tidak bisa menafkahi karena harus menjalani hukuman seumur hidup.

"Supaya dalam perjalanannya tidak ada trauma-trauma yang akhirnya tidak menjadikan mereka manusia seutuhnya," kata Emil. 

Disinggung seperti apa bentuk perlindungan dan bantuan yang akan diberikan kepada anak-anak korban Herry, Emil tidak merincinya. "Teknisnya nanti dikabari apakah beasiswanya, kesehatannya, dan sebagainya. Pasti diatur bantuannya," kata dia.

Sementara itu, disinggung apakah hukuman yang diberikan kepada Herry sudah tepat atau belum, Emil mengaku tidak mengetahui secara pasti mengingat dirinya tidak berkapasitas untuk menilai itu. "Tapi kalau bisa tuntutan dari jaksa itu yang dipenuhinya," kata dia.

Emil pun berharap kejaksaan melakukan upaya hukum lainnya akan vonis bisa sesuai yang dituntutkan. "Jadi kalau belum sesuai tuntutan jaksa, jaksa ada upaya lagi sehingga bisa sesuai," katanya. 

Seperti diketahui, Herry divonis penjara seumur hidup oleh hakim PN Bandung. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman mati. (BY/OL-10)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik