Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
RANCANGAN Undang Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumbar Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) telah selesai disusun oleh Komisi IV DPR.
"Saat ini RUU sudah di Baleg untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU," kata Anggota Komisi IV Daniel Johan kepada Media Indonesia, Kamis (10/2).
Ia menyatakan, perubahan atas UU No. 5/1990 tentang KSDAE dipandang penting untuk dilakukan perubahan. UU ini perlu diperbaharui menyesuaikan perkembangan zaman dan teknologi.
Baca juga: Vaksin Merah Putih Wujud Kemandirian Bangsa Hadapi Covid-19
Baca juga: Wisma Atlet Tampung Pasien Covid-19 Hingga 4.810 Orang
Selain itu, maraknya perdagangan satwa dilindungi masih terus terjadi dan perambahan terhadap kawasan konservasi marak dilakukan. Dengan demikian, Daniel menilai UU ini perlu diperkuat untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia agar tidak dicuri dan punah.
Ia menjabarkan, beberapa penguatan yang dilakukan terhadap perubahan UU 5/1990 antara lain upaya konservasi akan diperkuat dengan melibatkan peran masyarakat hukum adat dan masyarakat sekitar kawasan konservasi.
Hal lain yang menjadi poin penting dalam revisi UU tersebut ialah pengaturan konservasi di luar kawasan konservasi dan pemulihan terhadap kawasan konservasi yang telah rusak.
"Kemudian memperberat sanksi pidana yang selama ini dipandang terlalu ringan sehingga tidak memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dalam bidang konservasi. Tidak hanya korporasi dan orang perorangan yang disanksi tetapi juga pejabat yang melakukan kejahatan konservasi juga dikenakan sanksi pidana," ungkap Daniel.
"Saya berharap dengan adanya perubahan UU ini, sumber daya alam hayati Indonesia akan terlindung tidak lagi terjadi perburuan dan perdagangan satwa liar. Perlindungan ini semata-mata untuk anak cucu kita kedepan," pungkas Daniel.
Terpisah, Dirjen KSDAE KLHK Wiratno mengungkapkan, revisi UU tersebut diharapkan dapat menjawab tantangan dari upaya konservasi yang selama ini berjalan.
"Ya, RUU tersebut nantinya akan memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan lingkungan. Hukumannya tentu akan lebih dari 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Ini kita tunggu saja dari DPR, mudah-mudahan bisa disahkan secepatnya," ucap Wiratno. (H-3)
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
KETUA BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa Ketua DPR Puan Maharani mengirim surat resmi kepada PBB untuk mendesak pembukaan blokade Gaza.
Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan perlunya evaluasi pembinaan di tubuh TNI agar membangun hubungan senior-junior yang saling menghormati.
GOOGLE merilis teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) SpeciesNet. Ini model AI yang mampu mengidentifikasi satwa liar dengan menganalisis foto dari kamera jebak.
Satwa mencakup semua jenis hewan, mulai dari yang berukuran kecil seperti serangga, hingga hewan besar seperti gajah dan paus.
Dia mengatakan bahwa dirinya berharap nantinya dapat membuat gerakan mencintai satwa Indonesia.
Dia menilai sikap mencintai hewan yang dimiliki Presiden Prabowo ini menjadi teladan bagi masyarakat. Hal ini lantaran kehadiran hewan atau satwa merupakan bagian dari ekosistem.
Menhut Raja Juli Antoni melakukan peninjauan ke Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki. Salah satu yang disorot yakni terkait upaya penyelamatan penyelundupan satwa.
Dalam kehidupan sehari-hari, istilah "hewan" dan "satwa" sering digunakan secara bergantian, namun keduanya memiliki makna yang berbeda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved