Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan mengeluarkan sertifikat vaksinasi internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Ini dilakukan untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksinasi indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.
Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksinasi internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri. "Sertifikat vaksinasi internasional dapat digunakan oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap," kata Setiaji dalam keterangannya, Jumat (28/1).
Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional itu untuk perjalanan haji dan umrah. Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara. "Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan," sebutnya.
Baca juga: Rayakan The Great Lunar Year of The Tiger di Hotel Ambhara
Lebih lanjut Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksinasi internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Adapun cara mengaksesnya yaitu:
1. Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
3. Masuk ke menu Sertifikat Vaksin
4. Di bagian Sertifikat Perjalanan Luar Negeri, klik ikon +
5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik Lihat Detail
Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu Sertifikat Vaksin dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksinasi internasional. (OL-14)
WHO terus memantau sejumlah penyakit infeksi paru berat seperti flu burung, MERS, influenza berat, dan virus Nipah yang berisiko tinggi bagi kesehatan global.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi memasukkan virus Nipah (NiV) ke dalam daftar patogen prioritas yang berpotensi memicu pandemi berikutnya.
DISEASE Outbreak News (DONs) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan laporan resmi meninggalnya pasien akibat infeksi virus Nipah (NiV) di Banglades
LEBIH dari 18.500 pasien di Gaza, Palestina, membutuhkan pengobatan medis khusus yang tidak tersedia di daerah kantong tersebut. Demikian menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
BARU-baru ini outbreak virus Nipah menyebabkan kewaspadaan kesehatan di banyak negara Asia. Infeksi virus Nipah pada manusia menyebabkan berbagai gejala, kenali penularan dan pengobatannya
LEDAKAN teknologi digital telah menyusup ke setiap sudut kehidupan anak-anak Indonesia, membawa kemudahan sekaligus ancaman diam-diam: krisis gaya hidup pasif.
Spesialis dermatologi dr. Riva Ambardina Pradita menekankan pentingnya hidrasi dan penggunaan pelembap untuk menjaga kelembapan kulit selama puasa Ramadan.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi memasukkan virus Nipah (NiV) ke dalam daftar patogen prioritas yang berpotensi memicu pandemi berikutnya.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, memaparkan lokasi 66 rumah sakit tersebut tersebar di berbagai wilayah.
Ia mengatakan sebagai upaya pencegahan virus Nipah maka yang bisa dilakukan yaitu menjaga protokol kesehatan, dan mengetahui cara penularannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved