DIRJEN PAUD Dikdasmen, Kemendikbud-Ristek, Jumeri menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) disesuaikan dengen level PPKM dan capaian vaksinasi di suatu wilayah. Semua itu sudah diatur dalam SKB 4 Menteri termasuk SOP dalam merespons kejadian atau kasus covid-19 di satuan pendidikan.
"Saya tegaskan PTM bisa 100% atau 50% atau 0% tergantung level PPKM serta sekolah dimungkinkan buka-tutup," ujar Jumeri kepada Media Indonesia, Senin (24/1).
Sejauh ini, kata Jumeri, implementasi SKB 4 Menteri sudah berjalan baik. Ketika ada kasus baru, sekolah tersebut segera ditutup dan akan kembali dibuka bila telah ditangani.
Baca juga: Kemenag : Biaya Karantina Umrah Maksimal Rp3 Juta
Baca juga: Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Perlu Leadership System
"Kasus covid-19 di sekolah sudah diambil langkah akurat sesuai SOP yang ditentukan dalam SKB 4 Menteri. Jadi so far sudah baik mekanismenya buka-tutup dan sudah jalan baik," jelasnya.
Kemendikbud-Ristek pun menghargai aspirasi dan saran organisasi profesi medis. Menurut Jumeri, antara Kemendikbud-Ristek dan organisasi profesi medis ada dalam satu frekuensi bahwa kesehatan peserta didik, guru, dan masyarakat adalah nomor satu.
Keputusan untuk menggelar PTM terbatas sudah disesuaikan dengan level covid-19, memperhatikan vaksinasi PTK dan lansia. Juga dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, menetapkan langkah jika ada kejadian, serta memberi sangsi satuan pendidikan yang melanggar.
"Penyesuaian pelaksanaan PTM terbatas 100% atau 50% mengikuti dinamika PPKM di sebuah wilayah. Sebagai contoh DKI Jakarta saat ini level 2 dengan vaksinasi PTK sudah lebih dari 80% dan vaksinasi lansia lebih 50%, maka PTM 100%. Apabila level naik ke 3 maka PTM menjadi 50%. Jadi sudah jelas," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah organisasi medis meminta pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan PTM. Di tengah meningkatnya kasus covid-19 varian Omikron, PTM dinilai bisa membahayakan kesehatan anak-anak Indonesia.