Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ombudsman RI Klarifikasi tentang Surat Penolakan Vaksinasi bagi Anak

Mediaindonesia.com
18/1/2022 14:16
Ombudsman RI Klarifikasi tentang Surat Penolakan Vaksinasi bagi Anak
Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais.(DOK Pribadi.)

OMBUDSMAN RI memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat pemeriksaan Ombudsman tentang vaksin anak yang beredar luas di masyarakat. Dalam dua pekan terakhir, beredar luas di masyarakat satu surat penolakan layanan vaksinasi bagi anak yang salah satunya melampirkan surat permintaan klarifikasi dari Ombudsman RI kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/1), mengatakan surat tersebut diduga disusun oleh orangtua atau wali murid siswa sekolah sebagai bentuk pernyataan bahwa yang bersangkutan menolak pelaksanaan vaksinasi bagi anaknya serta penolakan terhadap paksaan dan bentuk intimidasi lain yang mungkin terjadi. Belakangan diketahui, surat penolakan ini menjadi polemik di antara para orangtua atau wali murid tidak hanya di Jakarta, tetapi tersebar juga ke berbagai daerah.

Indraza Marzuki Rais menyampaikan bahwa salah satu tugas Ombudsman RI yaitu menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Berkaitan hal itu, Ombudsman telah menerima laporan masyarakat terkait permintaan informasi mengenai vaksinasi dari Kementerian Kesehatan. Sebagai tindak lanjut, Ombudsman meminta penjelasan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan mengenai mekanisme permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkes.

Kemudian, Ombudsman juga meminta penjelasan perkembangan tindak lanjut pengaduan pelapor yang pernah disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan Kemenkes. Indraza menjelaskan bahwa surat permintaan klarifikasi kepada Sekjen Kemenkes tersebut merupakan salah satu bentuk proses pemeriksaan laporan, sehingga aksesnya bersifat terbatas terhadap para pihak yakni pelapor, Ombudsman RI, dan terlapor. 

"Ombudsman menyayangkan terdapat pihak yang menyebarluaskan surat permintaan klarifikasi tersebut dan digunakan untuk tujuan lain selain proses pemeriksaan di internal Ombudsman RI," ujarnya. Selain menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat, Ombudsman juga secara aktif melakukan pengawasan pelaksanaan vaksinasi di berbagai daerah baik dari segi ketersediaan, distribusi, dan pelaksanaan vaksinasi. "Ombudsman mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran covid-19, salah satunya dengan percepatan pelaksanaan vaksinasi serta mengawasi kecukupan ketersediaan dan distribusi vaksin bagi sebagian besar masyarakat Indonesia guna mencapai kekebalan komunal (herd immunity) sebagai salah satu upaya penanggulangan pandemi covid-19," kata Indraza.

Baca juga: UGM Siap Lakukan KBM Bauran bagi Seluruh Mahasiswa

Indraza berharap ke depan pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan dengan tertib dan transparan serta penuh kehati-hatian dengan memitigasi setiap risiko yang mungkin terjadi. Selain itu, lanjut dia, diperlukan upaya sosialisasi dan edukasi yang lebih masif dan persuasif sehingga masyarakat dapat dengan mudah memahami manfaat dan keamanan vaksinasi bagi kesehatan masyarakat Indonesia pada umumnya. (Ant/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya