Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kasus Covid-19 Varian Omikron di Indonesia Didominasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri 

Ferdian Ananda Majni
04/1/2022 20:22
Kasus Covid-19 Varian Omikron di Indonesia Didominasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri 
Morfology Covid-19(AFP/Lizabeth Menzies)

JURU Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, penambahan kasus konfirmasi Omikron di Indonesia masih didominasi oleh WNI yang baru kembali dari perjalanan luar negeri. 

Berdasarkan update kasus konfirmasi Omikron, Kemenkes mencatat ada 92 kasus konfirmasi baru pada 4 Januari 2021. Kini total kasus Omikron menjadi 254 kasus terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal. 

“Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49%) dan pilek (27%),” kata Nadia dalam keterangannya Selasa (4/1). 

Seperti diketahui, Omikron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini Omikron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas. 

Di level nasional, pergerakan Omikron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021. 

Baca juga : Perusahaan Diminta Membiayai Vaksinasi Ketiga untuk Pekerja

Sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mencegah serta mengendalikan penularan varian Omikron. Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021. 

SE No. HK.02.01-MENKES-1391-2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omikron (B.1.1.529). Terbitnya aturan ini untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif Covid-19. 

Selain itu, Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan klaster-klaster baru Covid-19 dan segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omikron di wilayahnya. 

“Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omikron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat. Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan Covid-19,” tuturnya. 

Selain kesiapan dari segi sarana dan prasarana kesehatan, Nadia kembali menekankan bahwa kewaspadaan individu harus terus ditingkatkan untuk menghindari potensi penularan Omikron. Protokol kesehatan 5M dan vaksinasi harus berjalan beriringan sebagai kunci untuk melindungi diri dan orang sekitar dari penularan Omikron. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya