Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Perusahaan Diminta Membiayai Vaksinasi Ketiga untuk Pekerja

Ferdian Ananda Majni
04/1/2022 19:19
Perusahaan Diminta Membiayai Vaksinasi Ketiga untuk Pekerja
Ilustrasi(AFP/Mario Tama)

ORGANISASI Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menyampaikan saat ini kasus covid-19 varians Omikron terus meningkat di Indonesia. Protokol kesehatan sudah mulai kendor. Masyarakat terlena karena peningkatan kasus masih dalam kondisi terkendali. 

Tingkat vaksinasi terus dinaikkan sehingga seluruh rakyat Indonesia benar-benar bisa terproteksi. Sejalan dengan itu, rencana Pemerintah memberikan vaksin ketiga (booster) rencananya akan dimulai Januari 2022 ini. 

Baca juga: Angka Kesembuhan Covid-19 Terus Meningkat hingga 4.114.969 Orang

Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar menyebut tentunya pembiayaan vaksinasi ketiga ini tidak sama perlakuannya dengan vaksin pertama dan kedua. Tidak semua masyarakat akan mendapatkan vaksin ketiga ini secara gratis. 

"Salah satu segmen masyarakat yang harus membiayai vaksinasi ketiga ini adalah pekerja formal," kata Timboel dalam keterangannya, Selasa (4/1).

Kondisi ekonomi sudah mulai membaik dan diharapkan terus meningkat di 2022. Target pertumbuhan ekonomi dari Pemerintah yaitu 5.0% sampai 5.5%, salah satunya dikontribusi kondisi industri. "Kita berharap proses produksi tidak terganggu oleh varians delta maupun omikron. Dan untuk memastikan hal tersebut maka seluruh pekerja atau buruh managemen dan pemangku kepentingan di industri pun harus terlindungi," ujarnya. 

Dirinya berharap Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan memastikan seluruh sektor industri aman dan tentunya mendorong Pemerintah mewajibkan seluruh manajemen mengalokasikan dana untuk membiayai vaksin ketiga bagi para pekerja atau buruh dan juga untuk keluarganya. 

"Dengan vaksin ketiga ini, seluruh perusahaan akan aman dan proses produksi akan berjalan terus tanpa lagi terhenti oleh adanya pekerja atau buruh dan manajemen yang terpapar covid-19," lanjutnya. 

Selain itu Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan diharapkan mengaktifkan kembali Satgas Covid-19 di tempat kerja. Sebab, saat ini sudah mulai kendor agar protokol kesehatan kembali dipatuhi oleh seluruh pekerja dan manajemen. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya