Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama akan mengevaluasi perjalanan ibadah umrah yang dilaksanakan oleh perwakilan asosiasi Panitia Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU). Salah satu evaluasinya terkait dengan pemberangkatan 84 orang dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia (Amphuri) yang berjalan tidak sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan asosiasi PPIU.
"Sesuai rencana setelah 2 Januari 2022, kami akan melakukan evaluasi," ujar Nur Arifin, Direktur Bina Haji Umrah Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (2/1). Sebelumnya, Kemenag memberikan surat teguran kepada Amphuri.
Kementerian Agama menyayangkan keberangkatan uji coba umrah pada 30 Desember 2021. Hal ini menjadi preseden buruk bagi asosiasi atau pelaku usaha lain yang memberangkatkan ibadah umrah dengan mengabaikan imbauan Presiden dan arahan Menteri Agama. "Kementerian Agama menyatakan kekecewaan atas pelanggaran terhadap kebijakan dan hasil kesepakatan antara Pemerintah RI dengan para asosiasi PPIU," isi dalam surat teguran yang dikutip Media Indonesia.
Selain itu, dalam surat teguran itu pula, Kementerian Agama hanya menyetujui permohonan keberangkatan ibadah umrah oleh tim advance yang telah berangkat pada 23 Desember 2021. Jika ada selain tanggal tersebut, itu di luar kebijakan Menteri Agama dan melanggar kesepakatan hasil rapat bersama. "Kementerian Agama menegur Amphuri dan meminta untuk menghormati regulasi dan kebijakan yang ditetapkan serta wajib menertibkan disiplin anggotanya," tulis surat yang ditandatangani Hilman Latief, Dirjen Penyelenggara Haji Umrah Kemenag.
Baca juga: Pimpinan Amphuri Berangkat Umrah Tidak Sesuai Kesepakatan, Kemenag Beri Teguran
Lebih lanjut, untuk mempersiapkan ibadah umrah pada 2022, Kemenag akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Pelaksanaan ibadah umrah di masa pandemi diperlukan serangkaian persiapan seperti kesehatan dan administrasi. "Kami sedang koordinasi dengan berbagai pihak terkait, selain asosiasi ada dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, KBRI Riyadh, KJRI Jeddah, dan lainnya," pungkas Arifin. (OL-14)
Terkait rekrutmen guru non-ASN, Kamaruddin menekankan pentingnya koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Nasaruddin meminta BMBPSDM untuk lebih peka terhadap dinamika sosial-keagamaan, mulai dari isu ekonomi umat hingga ketahanan keluarga.
Abidin juga meminta Kemenag segera membenahi validitas data guru madrasah, baik melalui mekanisme PPPK, ASN, maupun inpassing.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat.
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved