Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Segera Lindungi Warga Negara dari Ancaman Tindak Kekerasan Seksual

Mediaindonesia.com
30/12/2021 16:18
Segera Lindungi Warga Negara dari Ancaman Tindak Kekerasan Seksual
Ilustrasi.(MI/Moh Irfan.)

KASUS tindak kekerasan seksual yang menimpa perempuan berusia 14 tahun di Bandung, Jawa Barat, merupakan alarm tanda bahaya. Ini berarti negara harus segera menyiapkan perangkat perlindungan yang pasti bagi setiap warga negara. 

"Pelaku kejahatannya sudah seperti sindikat yang melibatkan sejumlah orang, mulai dari penculikan, jual beli orang, hingga pemerkosaan. Ini suatu kebiadaban yang tidak pantas terjadi di negeri yang berlandaskan Pancasila," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/12). 

Diberitakan di sejumlah media massa, telah terjadi pemerkosaan perempuan berusia 14 tahun oleh sejumlah pria di Bandung, Jawa Barat. Kejadian tersebut terjadi pada pertengahan bulan ini dan beredar luas di media sosial. 

Menurut Lestari, semua pihak, termasuk para wakil rakyat, yang sedang membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus merespons maraknya kasus kekerasan seksual dengan mengakselerasi proses legislasi agar RUU TPKS segera menjadi undang-undang. Ini karena, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, dari hasil 12 kali kajian para pakar di Forum Diskusi Denpasar 12 terbukti bahwa perangkat perundang-undangan yang ada saat ini belum mampu melindungi perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan seksual. 

Apalagi, ujar Rerie, saat ini ada kecenderungan pelaku kejahatan kekerasan seksual yang terorganisasi. Karenanya, perlu sistem yang menyeluruh mencakup pencegahan, perlindungan yang memadai, dan sanksi yang memberi efek jera bagi para pelaku. 

Salah satu bentuk kewaspadaan negara terhadap ancaman yang menyasar warganya, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, yaitu menghadirkan peraturan yang mampu mencegah ancaman itu terjadi. RUU TPKS yang saat ini masih menunggu pengesahan pimpinan DPR untuk dijadikan RUU inisiatif DPR agar bisa dibahas lebih lanjut bersama pemerintah, tambah Rerie, merupakan bagian dari bentuk kewaspadaan negara untuk melindungi warganya. Sebelumnya, pada pembahasan di tingkat Badan Legislatif DPR sudah sepakat membawa RUU TPKS ini ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR.

Baca juga: Terus Hidupkan Semangat Kolaborasi untuk Atasi Dampak Pandemi

Rerie mendesak pimpinan DPR agar RUU TPKS segera diparipurnakan pada masa sidang mendatang, sehingga bisa segera dibahas bersama pemerintah untuk menjadi undang-undang. Harapannya, regulasi tersebut mampu menghentikan berbagai tindak kekerasan seksual yang terjadi di negeri ini. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya