Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KASUS tindak kekerasan seksual yang menimpa perempuan berusia 14 tahun di Bandung, Jawa Barat, merupakan alarm tanda bahaya. Ini berarti negara harus segera menyiapkan perangkat perlindungan yang pasti bagi setiap warga negara.
"Pelaku kejahatannya sudah seperti sindikat yang melibatkan sejumlah orang, mulai dari penculikan, jual beli orang, hingga pemerkosaan. Ini suatu kebiadaban yang tidak pantas terjadi di negeri yang berlandaskan Pancasila," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/12).
Diberitakan di sejumlah media massa, telah terjadi pemerkosaan perempuan berusia 14 tahun oleh sejumlah pria di Bandung, Jawa Barat. Kejadian tersebut terjadi pada pertengahan bulan ini dan beredar luas di media sosial.
Menurut Lestari, semua pihak, termasuk para wakil rakyat, yang sedang membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus merespons maraknya kasus kekerasan seksual dengan mengakselerasi proses legislasi agar RUU TPKS segera menjadi undang-undang. Ini karena, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, dari hasil 12 kali kajian para pakar di Forum Diskusi Denpasar 12 terbukti bahwa perangkat perundang-undangan yang ada saat ini belum mampu melindungi perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan seksual.
Apalagi, ujar Rerie, saat ini ada kecenderungan pelaku kejahatan kekerasan seksual yang terorganisasi. Karenanya, perlu sistem yang menyeluruh mencakup pencegahan, perlindungan yang memadai, dan sanksi yang memberi efek jera bagi para pelaku.
Salah satu bentuk kewaspadaan negara terhadap ancaman yang menyasar warganya, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, yaitu menghadirkan peraturan yang mampu mencegah ancaman itu terjadi. RUU TPKS yang saat ini masih menunggu pengesahan pimpinan DPR untuk dijadikan RUU inisiatif DPR agar bisa dibahas lebih lanjut bersama pemerintah, tambah Rerie, merupakan bagian dari bentuk kewaspadaan negara untuk melindungi warganya. Sebelumnya, pada pembahasan di tingkat Badan Legislatif DPR sudah sepakat membawa RUU TPKS ini ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR.
Baca juga: Terus Hidupkan Semangat Kolaborasi untuk Atasi Dampak Pandemi
Rerie mendesak pimpinan DPR agar RUU TPKS segera diparipurnakan pada masa sidang mendatang, sehingga bisa segera dibahas bersama pemerintah untuk menjadi undang-undang. Harapannya, regulasi tersebut mampu menghentikan berbagai tindak kekerasan seksual yang terjadi di negeri ini. (OL-14)
PEMBERDAYAAN penyandang disabilitas perlu terus ditingkatkan untuk mendukung proses pembangunan nasional. Saat ini berbagai tantangan masih kerap dihadapi oleh penyandang disabilitas.
SETIAP anak bangsa harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Empat Pilar Kebangsaan untuk menjawab tantangan di masa datang.
PELESTARIAN dan pemanfaatan situs purbakala harus terus dilakukan. Salah satunya untuk mendukung upaya mewujudkan ketersediaan sarana pendidikan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Transisi energi peralihan dari energi berbasis karbon menuju sumber energi bersih dan terbarukan seperti surya, angin, air, dan geotermal kini dipandang sebagai kebutuhan moral
WAKIL Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan menunggu undangan dari Ketua MPR Ahmad Muzani untuk membahas surat desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
WAKIL Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyebut negara ASEAN berperan dalam menjaga stabilitas global.
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Ketua Fraksi NasDem MPR itu mengatakan semangat program itu bagus, tetapi perlu digodok matang.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved