Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Cegah Lonjakan Kepulangan WNI, Karantina Diberlakukan 10-14 Hari

Insi Nantika Jelita
27/12/2021 09:46
Cegah Lonjakan Kepulangan WNI, Karantina Diberlakukan 10-14 Hari
Ilustrasi(ppid.angkasapura2.co.id)

Masa karantina di Indonesia diperpanjang menjadi 10-14 hari. Ini sebagai antisipasi untuk menghadapi lonjakan kedatangan pelaku perjalanan internasional WNI yang diperkirakan akan terjadi pada awal tahun depan.

"Kami sudah melakukan skenario kedatangan 5.000 ribu lebih masyarakat Indonesia yang datang mulai 1 Januari. Kami akan memberikan karantina 10-14 hari sesuai negara asal datangnya,"

Pintu masuk kedatangan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dari luar negeri akan dibagi menjadi dua, yakni di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur.

Luhut mengaku, pembagian kedatangan PMI ini guna menghindari lonjakan penumpang di satu titik saja dan terkait karantina.

"Kami akan cek lagi kesiapannya. Kita harus bagi, kalau 6.000 yang masuk ke Jakarta akan repot karantinanya, makanya kita bagi di Surabaya dan Jakarta," jelas Luhut.

Pemerintah akan tetap hati-hati dan waspada. Monitoring terhadap data Covid-19 akan terus dilakukan secara ketat hingga level kabupaten kota.

Luhut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri jika bukan untuk sesuatu yang benar-benar urgen.

"Jika hanya ingin berlibur pergilah ke berbagai tempat wisata di domestik. Tempat wisata domestik tidak kalah cantik dengan tempat wisata di luar negeri," kata Luhut.

Liburan di dalam negeri juga diyakini bakal membantu mengakselerasi pemulihan ekonomi domestik. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya