Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Meski Disebut Bergejala Ringan, Omikron Tetap Harus Diwaspadai

Indriyani Astuti
27/12/2021 09:22
Meski Disebut Bergejala Ringan, Omikron Tetap Harus Diwaspadai
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama.(MI/Himanda Amrullah)

DIREKTUR Pascasarjana Universitas YARSI Prof. Tjandra Yoga Aditama yang juga pernah menjabat sebagai Direktur WHO Asia Tenggara mengatakan, Indonesia perlu menerapkan penanganan berlapis mencegah semakin banyaknya kasus varian baru Covid-19 yakni Omikron di Tanah Air.

Pemberlakuan karantina bagi orang yang datang dari luar negeri, menurut Prof. Tjandra, menjadi pilihan yang harus dilakukan.

Ia menjelaskan, meskipun ada laporan yang menyebutkan bahwa Omikron cenderung lebih ringan dibandingkan varian lain, tetapi Indonesia perlu berhati-hati karena saat ini data yang dilaporkan masih sedikit.

"Kalau nanti kasusnya banyak, belum tentu ringan. Kalau yang terkena lansia bisa jadi lebih berat," ujar Tjandra dalam diskusi bertajuk "Mutasi Covid-19 dan Perlindungan WNI di Luar Negeri" yang diselenggarakan Kedutaan Besar RI Doha, Minggu (26/12).

Turut hadir, Duta Besar RI Berkuas Penuh Qatar Ridwan Hassan dan Ketua Perhimpunan Dokter Indonesia Timur Tengah Iqbal Mochtar.

Ia memaparkan Omikron ditemukan pada 9 November 2021 di Afrika bagian Selatan. Kemudian, pada 24 November 2021 kasus itu dilaporkan ke WHO dan dinyatakan sebagai varian yang perlu diwaspadai (varian of concern) pada 26 November 2021 selain Alpha, Beta, Gamma, Delta.

Alasannya, terang Tjandra, varian ini mempunyai mutasi yang banyak sehingga perlu diwaspadai.

Mengenai tingkat efektivitas vaksin terhadap varian Omikron, Tjandra menyebut belum ada jawaban pasti mengenai hal itu karena masih diteliti.

Namun, laporan dari otoritas kesehatan di Inggris menyatakan, pemberian vaksin Covid-19 sebanyak dua kali, kurang ampuh mencegah Omikron tapi diyakini kemungkinannya dapat menurun hingga 70-75% apabila sudah diberikan vaksin penguat (booster).

Di tengah ketidakpastian situasi, Tjandra menuturkan untuk pengendalian kasus Omikron melalui pengetatan pintu masuk dan karantina bagi orang yang datang dari luar negeri harus dilakukan.

Selain penanganan berlapis, menurutnya harus ada peningkatan surveilans dan sekuensing. Ia melihat sekuensing di Indonesia masih rendah jika dibandingkan India. Indonesia, perlu penambahan alat tes whole genome sequencing (WGS).

Saat ini, ujar Tjandra, Indonesia baru mampu melakukan WGS terhadap 10 ribu sampel. Sedangkan India bisa mencapai 80 ribu. Tjandra juga mengimbau masyarakat patuh menjalankan pembatasan sosial dan melakukan vaksinasi bagi yang belum.

Pada kesempatan itu, Satgas Covid-19 KBRI Doha Rury Novrian menyampaikan kekhawatiran WNI di Qatar pada Kementerian Luar Negeri.

Para WNI merasa pemberlakuan kebijakan karantina selama 10 hari cukup memberatkan ketika pulang ke Indonesia.

 Selain waktu yang relatif cukup lama, ujar Rury, biaya yang harus ditanggung secara mandiri tidak sedikit.

"Karena dengan hilangnya 10 hari menyebabkan waktu cuti sangat berkurang. Tidak ada kepastian kamar untuk karantina dan biaya karantina mandiri yang mahal," ujarnya.

Merespons hal itu, Direktur Perlindungan WNI di Luar Negeri Kementerian Luar Negeri Yuda Nugraha menjelaskan kebijakan karantina telah dikoodinasikan oleh Satuan Tugas Covid-19 Nasional.

Yuda mengatakan pada prinsipnya WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia, namun harus patuh pada pengetatan karantina. Tujuannya, mencegah kasus Covid-19 yang berasal dari luar negeri.

"Meskipun sudah divaksin, tapi seseorang tetap bisa menjadi carrier (pembawa) virus saat masuk ke Indonesia," ucapnya.

Ia juga menjelaskan, Satgas Nasional telah menerbitkan aturan baru pada 25 Desember 2021 yang mengatur warga dari 13 negara dilarang masuk ke Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran No.26/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi. Negara-negara tersebut mayoritas berasal dari Afrika dan Denmark serta Inggris karena konfirmasi kasus Covid-19 lebih dari 10 ribu.

Surat Edaran itu menyebutkan, WNI diijinkan kembali ke Indonesia namun mengikuti protokol kesehatan yang ketat, melakukan tes hasil PCR yang berlaku 3x 24 jam dan menjalani karantina 10 hari.

Khusus bagi WNI yang berasal dari 13 negara yang disebutkan, karantina diperpanjang menjadi 14 hari. Lalu, bagi pekerja migran, pelajar dan aparatur sipil negaea yang keluar negeri karena tugas negara diberikan fasilitas oleh negara.

Sedangkan masyarakat harus melakukan karantina mandiri di hotel yang terdaftar oleh Satgas. (Ind/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya