Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
MENINGKATNYA temuan varian omikron di Tanah Air, harus diwaspadai. Kendati deteksi pemerintah terhadap pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia sudah baik sehingga perlu dimaksimalkan pada karantina. Hingga saat ini kasus varian omicron meningkat menjadi 8 kasus.
Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdalina Pane menilai langkah pemerintah saat ini sudah tepat untuk memperketat deteksi di pintu masuk negara.
"Ini sudah benar (perketat deteksi). Semakin banyak bisa kita dapatkan di pintu masuk (kasus omicron), maka semakin baik kemampuan mendeteksi kita," kata Masdalina kepada Media Indonesia, Kamis (23/12).
Whole Genome Sequencing (WGS) di pintu masuk negara juga perlu dilakukan pada suspek dan probable, bukan hanya kasus konfirmasi saja dan ini seharusnya dilakukan di jalur darat, laut dan udara.
"Yang harus diperhatikan jalur laut dan darat serta jalur-jalur ilegal yang masih cukup banyak di Indonesia," ucapnya.
Selain itu menurutnya kebijakan karantina atau isloasi masih menjadi PR pemerintah. Kebijakan karantina bagi WNI/WNA yang masuk ke Indonesia harus total menjalani 1 masa inkubasi atau 14 hari.
Masdalina mengatakan untuk mencegah penularan yang lebih masif yang untuk pasien yang terpapar varian omicron yang terpenting segera di containment (isolasi dan karantina) selama 1 kali masa inkubasi terpanjang 14 hari.
"Bukan 3,5,7 atau 10 hari mengada-ada itu. Saat ini di jakarta OK walaupun karantinanya kacau balau terutama pada protokol kesehatan dan diskresi pelaku perjalanan," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Kasus Covid-19 Varian Omikron Bertambah 3, Total Jadi 8 Kasus
Pengamat pendidikan Satria Dharma menilai penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia harus ditangani serius
Apa pula yang mesti dilakukan negara, dalam hal ini pengelola LPDP, agar hal itu tak terjadi, supaya penerima beasiswa betul-betul berkontribusi buat Tanah Airnya?
Korban merupakan bagian dari rombongan berjumlah 24 orang yang dijadwalkan melakukan kunjungan kerja.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved