Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Tambah 3 Fasilitas Karantina Terpusat di Jakarta 

Insi Nantika Jelita
23/12/2021 01:04
Pemerintah Tambah 3 Fasilitas Karantina Terpusat di Jakarta 
Rusun Nagrak di Cilinciung, Jakarta Utara akan difungsikan sebagai lokais karantina bagi pelaku perjalana luar negeri(Antara/Galih Pradipta)

PEMERINTAH berencana menambah tiga fasilitas karantina terpusat tambahan di DKI Jakarta, yakni Rusun Lenggilingan di Pulogebang, Rusun Daan Mogot dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta. 

Fasilitas itu gratis dan diberikan ke Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri, dan ASN yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri. 

"Ketiga kelompok ini nantinya akan ditanggung biaya karantinanya selama durasi karantina yang diwajibkan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan yang dikutip Rabu (22/12). 

Sementara, untuk warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA), termasuk wisatawan dapat memanfaatkan hotel rekomendasi Satgas Covid-19. Dan fasilitas karantina hotel ini sudah seharusnya dipesan sebelum kedatangan ke Indonesia. 

Baca juga : Wapres Sebut Cakupan Vaksinasi RI Lampaui Target WHO

Terkait dengan biaya karantina pemerintah telah menyesuaikan dengan dana yang dibutuhkan untuk sesuai dengan standar keuangan pemerintah. Sementara bagi masyarakat yang menempuh perjalanan ke luar negeri karena alasan mendesak diminta mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan untuk karantina wajib tersebut. 

Selain itu, pemerintah juga berencana penambahan durasi karantina menjadi 14 hari, jika terjadi kenaikan jumlah kasus Covid-19 varian Omikron pada Januari mendatang. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah melakukan penambahan pelarangan warga asing yang masuk ke Tanah Air, seiring perkembangan varian Covid-19, Omikron. Awalnya, ada 11 negara yang dilarang kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia. 

"Negara tersebut ada UK (United Kingdom), Norwegia, dan Denmark. Lalu menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut. Ini karena mempertimbangkan penyebaran kasus Omikron yang cepat di tiga negara itu," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya