Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemerintah Pertimbangkan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 14 Hari

Ferdian Ananda Majni
21/12/2021 18:40
 Pemerintah Pertimbangkan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 14 Hari
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021).(ANTARA/FAUZAN)

MENTERI Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan penularan covid-19 varian Omicron terus meluas. Pemerintah kini tengah mempertimbangkan penambahan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke wilayah Indonesia.

“Pemerintah mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian omicron semakin meluas,” kata Menko Luhut dalam keterangannya Selasa (21/12)

Keputusan ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku merujuk pada perkembangan situasi pandemi global yang terus bergejolak.

Varian Omicron yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan pada November lalu, kini dilaporkan telah menyebar ke lebih dari 90 negara termasuk Indonesia. Bahkan dalam kurun waktu dua minggu terjadi kenaikan kasus Omicron di seluruh dunia yang cukup signifikan.

“Dua minggu lalu ada sekitar 7.900 kasus Omicron di seluruh dunia, dalam waktu seminggu naik jadi 62.342 kasus, artinya ada kenaikan lebih dari 8 kali lipat dalam waktu seminggu di dunia,” terangnya.

Penambahan kasus terbanyak terjadi di Eropa. Inggris dilaporkan sebagai negara dengan jumlah kasus Omicron terbanyak dengan 37 ribu kasus, Denmark dengan 15 ribu kasus, Norwegia 3.000 kasus, Afrika Selatan dengan 1.300 kasis dan AS dengan 1.000 kasus.

“Mulai ada pergeseran populasi Omicron paling banyak ada di Eropa,” paparnya.

Baca juga: Peningkatan Mobilitas dan Kehadiran Omikron Harus Disikapi dengan Kepedulian

Merespon hal ini, pemerintah bergegas melakukan langkah antisipasi berupa pelarangan bagi WNA yang berasal dari 11 negara dilarang datang ke Indonesia dan kebijakan perpanjangan masa karantina menjadi 14 hari bagi WNI yang datang dari negara tersebut.

“Mengikuti perkembangan yang terjadi pemerintah menambah UK, Norwegia, dan Denmark serta menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut untuk mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di 3 negara,” tutur Menko Luhut.

Kesiapsiagaan pemerintah mengantisipasi masuknya Omicron ke Tanah Air juga dilakukan dengan memperketat pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara.

Pemerintah juga melarang warga bepergian ke luar negeri untuk kegiatan nonessensial, kegiatan surveilans diperkuat, vaksinasi terus digenjot terutama di daerah yang cakupan vaksinasi dosis pertamanya masih dibawah 50%, serta menegakkan protokol kesehatan terutama kepatuhan daerah dalam menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Terkait dengan perkembangan dalam negeri, pemerintah juga terus melakukan monitoring terhadap kasus pertama Omicron. Saat ini situasinya cenderung masih terkendali, penambahan kasus di daerah cenderung masih rendah. Harapannya situasi ini terus dijaga agar kondisinya tetap terkendali. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya