SELURUH pemangku kepentingan di sektor angkutan penyeberangan di Merak, Banten dan Bakauheni, Lampung diminta melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes) di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat meninjau pelabuhan tersebut, Sabtu (11/12).
"Dengan adanya kebijakan pengetatan prokes, harus dipastikan penumpang yang akan menyeberang sudah melakukan vaksin dosis lengkap dan tes antigen dengan hasil negatif. Bagi masyarakat yang belum menerima vaksin dosis lengkap, pihak pelabuhan diminta sediakan tempat untuk vaksin di area tersebut," kata Muhadjir.
Menko PMK juga mengingatkan kepada para penumpang angkutan penyeberangan, agar mengisi data penumpang dan kendaraan dengan benar sesuai kartu identitas dan STNK saat melakukan pemesanan tiket. "Saya mohon para penumpang dan supir angkutan mematuhi ketentuan ini," pintanya.
Pada kesempatan yang sama, Menhub menjelaskan, penyediaan fasilitas vaksinasi dan penyediaan pengetesan antigen gratis secara acak sangat penting untuk menangani para penumpang yang belum melakukan vaksinasi dosis lengkap dan belum melakukan tes antigen.
"Operator PT ASDP Indonesia Ferry dapat bekerja sama dengan TNI/Polri dan unsur terkait lainnya untuk menyediakan fasilitas vaksinasi dan tes antigen di area pelabuhan penyeberangan," bilangnya.
Lebih lanjut, Menhub meminta kepada seluruh pemangku kepentingan angkutan penyeberangan untuk mengkomunikasikan kebijakan pengetatan protokol kesehatan secara masif.
Dalam menghadapi masa libur Nataru, PT ASDP Indonesia Ferry menyiapkan 70 unit kapal (5 kapal ekspress dan 65 kapal reguler) untuk rute Merak-Bakauheni. Untuk memastikan penerapan prokes berjalan baik, telah diintegrasikan alat pembayaran secara digital, yakni Ferizy dengan aplikasi PeduliLindungi.
Melalui Ferizy, dapat dilakukan verifikasi dokumen perjalanan dan juga sekaligus kesehatan. Dengan demikian, dapat dipastikan penumpang yang menyeberang sudah memiliki kelengkapan dokumen persyaratan menyeberang, seperti e-tiket, vaksin dosis lengkap, dan hasil negatif tes PCR atau antigen. (OL-15)