Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Lapor Covid-19 menerima sedikitnya 34 pengaduan warga yang mengeluhkan mengenai pungutan liar biaya perawatan dan pengobatan pasien covid-19 yang seharusnya ditanggung oleh negara.
Saat ini, lima dari 34 kasus tersebut telah diadukan kepada Ombudsman RI. Pengaduan dilakukan atas dugaan maladministrasi yang dilakukan beberapa Rumah Sakit rujukan Covid-19 yang membebankan biaya perawatan dan pengobatan covid-19 kepada pasien hingga ratusan juta rupiah.
"Dinas Kesehatan beberapa daerah dan Kementerian Kesehatan RI juga turut menjadi terlapor karena melakukan pembiaran dan tidak melakukan tanggung jawab pengawasan sesuai hukum," kata Tim Lapor Covid-19 Amanda Tan dalam keterangan resmi, Jumat (10/12).
Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 59 Tahun 2016, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU No. 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah, segala biaya perawatan dan pengobatan pasien covid-19 wajib ditanggung oleh negara dari sejak dinyatakan suspek hingga sembuh.
Lebih lanjut kriteria pembiayaan tersebut diatur dalam petunjuk teknis yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, dimana Dinas Kesehatan setiap daerah wajib melakukan pengawasan.
Untuk diketahui, laporan tersebut datang dari para pengadu merupakan keluarga dari pasien atau pasien langsung covid-19 yang dirawat di RS rujukan rata-rata selama awal hingga pertengahan tahun 2021.
"Kelimanya memenuhi syarat untuk ditanggung pembiayaannya oleh negara berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No 4344 Tahun 2021. Namun mereka dipaksa menanggung sendiri biaya perawatan dan pengobatan yang sangat mahal mulai dari 150 juta bahkan ada yang mencapai 750 juta rupiah," beber Amanda.
Beberapa alasan pembebanan tersebut mulai dari fasilitas kesehatan yang membatasi masa penanggungan hanya 14 hari, pasien yang dipaksa pulang meski belum sembuh dan membutuhkan perawatan, permintaan uang muka untuk perawatan, alasan tidak bekerjasamanya RS dengan BPJS hingga pemaksaan pembuatan pernyataan penanggungan secara mandiri.
"Terhadap masalah tersebut, Dinas Kesehatan beberapa kota yang menerima pengaduan dari para korban, alih-alih memberikan teguran justru mengafirmasi pelanggaran tersebut dalam tanggapannya," beber dia.
Adapun selain itu terdapat juga permasalahan penanganan Kementerian Kesehatan yang membatasi penanggungan obat covid-19 Gammaraas dan plafon reimbursement biaya perawatan oleh Kementerian Kesehatan.
"Pola-pola tersebut melanggar hukum dan merupakan tindakan maladministrasi dalam pelayanan kesehatan covid-19 sebagai layanan publik yang krusial di masa kedaruratan kesehatan," tegas Amanda.
Melalui aduan ini, Koalisi dan korban berharap Ombudsman dapat memberikan rekomendasi yang bersifat mengikat terhadap para Terlapor untuk memulihkan hak-hak korban sekaligus melakukan pembenahan secara struktural agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Atas laporan tersebut, Kepala Ombudsman Jakarta Rata Teguh P. Nugroho mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penanganan terhadap laporan tersebut. Selanjutnya, laporan konsolidatif berupa saran dan tindakan korektif terhadap pemangku kebijakan, yakni pihak Rumah Sakit, Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait, dan Kementerian Kesehatan.
“Laporan formil dan materiil akan diterima, selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor akan menerbitkan laporan konsolidatif, yaitu laporan berupa saran dan tindakan korektif,” pungkas Teguh (H-2)
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menegaskan pemerintah akan menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) dalam program mudik gratis kapal laut di Pelabuhan Nusantara Kendari.
Untuk mendapatkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi nomor whatsApp/telepon 0821-1606-621 atau layanan darurat polisi 110. Program ini, mengusung filosofi "sauyunan ngajaga lembur"
Personel di lapangan dilarang keras meminta sumbangan, baik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalih lainnya.
Banyak penerima PIP yang tidak tahu bahwa dirinya diusulkan sebagai penerima. Hal ini mengakibatkan dana PIP yang harus kembali ke kas negara.
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi memastikan tidak akan ada ruang bagi praktik premanisme di pasar baru Sentra Grosir Cikarang (SGC) usai penertiban 500 lebih lapak pedagang pasar tumpah.
KEINDAHAN alam Jawa Barat mampu mengundang wisatawan dalam dan luar negeri untuk datang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved