Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Lapor Covid-19 Terima 34 Aduan Pungli Perawatan Pasien Covid-19 di RS Rujukan

Atalya Puspa
10/12/2021 20:20
Lapor Covid-19 Terima 34 Aduan Pungli Perawatan Pasien Covid-19 di RS Rujukan
Ilustrasi(Istimewa)

TIM Lapor Covid-19 menerima sedikitnya 34 pengaduan warga yang mengeluhkan mengenai pungutan liar biaya perawatan dan pengobatan pasien covid-19 yang seharusnya ditanggung oleh negara.

Saat ini, lima dari 34 kasus tersebut telah diadukan kepada Ombudsman RI. Pengaduan dilakukan atas dugaan maladministrasi yang dilakukan beberapa Rumah Sakit rujukan Covid-19 yang membebankan biaya perawatan dan pengobatan covid-19 kepada pasien hingga ratusan juta rupiah.

"Dinas Kesehatan beberapa daerah dan Kementerian Kesehatan RI juga turut menjadi terlapor karena melakukan pembiaran dan tidak melakukan tanggung jawab pengawasan sesuai hukum," kata Tim Lapor Covid-19 Amanda Tan dalam keterangan resmi, Jumat (10/12).

Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 59 Tahun 2016, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU No. 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah, segala biaya perawatan dan pengobatan pasien covid-19 wajib ditanggung oleh negara dari sejak dinyatakan suspek hingga sembuh.

Lebih lanjut kriteria pembiayaan tersebut diatur dalam petunjuk teknis yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, dimana Dinas Kesehatan setiap daerah wajib melakukan pengawasan.

Untuk diketahui, laporan tersebut datang dari para pengadu merupakan keluarga dari pasien atau pasien langsung covid-19 yang dirawat di RS rujukan rata-rata selama awal hingga pertengahan tahun 2021.

"Kelimanya memenuhi syarat untuk ditanggung pembiayaannya oleh negara berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No 4344 Tahun 2021. Namun mereka dipaksa menanggung sendiri biaya perawatan dan pengobatan yang sangat mahal mulai dari 150 juta bahkan ada yang mencapai 750 juta rupiah," beber Amanda.

Beberapa alasan pembebanan tersebut mulai dari fasilitas kesehatan yang membatasi masa penanggungan hanya 14 hari, pasien yang dipaksa pulang meski belum sembuh dan membutuhkan perawatan, permintaan uang muka untuk perawatan, alasan tidak bekerjasamanya RS dengan BPJS hingga pemaksaan pembuatan pernyataan penanggungan secara mandiri.

"Terhadap masalah tersebut, Dinas Kesehatan beberapa kota yang menerima pengaduan dari para korban, alih-alih memberikan teguran justru mengafirmasi pelanggaran tersebut dalam tanggapannya," beber dia.

Adapun selain itu terdapat juga permasalahan penanganan Kementerian Kesehatan yang membatasi penanggungan obat covid-19 Gammaraas dan plafon reimbursement biaya perawatan oleh Kementerian Kesehatan.

"Pola-pola tersebut melanggar hukum dan merupakan tindakan maladministrasi dalam pelayanan kesehatan covid-19 sebagai layanan publik yang krusial di masa kedaruratan kesehatan," tegas Amanda.

Melalui aduan ini, Koalisi dan korban berharap Ombudsman dapat memberikan rekomendasi yang bersifat mengikat terhadap para Terlapor untuk memulihkan hak-hak korban sekaligus melakukan pembenahan secara struktural agar pelanggaran serupa tidak terulang.

Atas laporan tersebut, Kepala Ombudsman Jakarta Rata Teguh P. Nugroho mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penanganan terhadap laporan tersebut. Selanjutnya, laporan konsolidatif berupa saran dan tindakan korektif terhadap pemangku kebijakan, yakni pihak Rumah Sakit, Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait, dan Kementerian Kesehatan.

“Laporan formil dan materiil akan diterima, selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor akan menerbitkan laporan konsolidatif, yaitu laporan berupa saran dan tindakan korektif,” pungkas Teguh (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya