Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

BPJAMSOSTEK dan Baznas (Bazis) DKI Bersinergi Lindungi Pengelola Rumah Ibadah 

Mediaindonesia.com
09/12/2021 10:57
BPJAMSOSTEK dan Baznas (Bazis) DKI Bersinergi Lindungi Pengelola Rumah Ibadah 
Acara penyerahan simbolis kartu peserta BPJAMSOSTEK kepada para kepada pengelola rumah ibadah di wilayah DKi Jakarta.(Ist)

BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) Bazis Provinsi DKI Jakarta mendukung program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Dukungan tersebut direalisasikan dengan menjalin kerja sama dalam penyaluran bantuan kepada para pengelola rumah ibadah yang terdata di wilayah DKI Jakarta berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam sektor pekerja bukan penerima upah (BPU).

Dukungan ini tertuang dalam kegiatan penyerahan simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Achmad Fatoni selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Slipi bersama dengan H. Ale Abdullah selaku Kepala Bidang Pengumpulan yang mewakili Pimpinan Baznas (Bazis) Provinsi DKI Jakarta kepada pengelola rumah ibadah di Ruang Serbaguna Gedung Graha Mental Spiritual, Rabu (08/12/2021).

Fatoni mengungkapkan bahwa tujuan sinergi ini untuk memberikan perlindungan dasar dan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengelola rumah ibadah di Provinsi DKI Jakarta yang termasuk dalam kategori pekerja rentan.

Tujuannya untuk meningkatkan harkat dan martabat sebagai upaya pencegahan kemiskinan akibat dari resiko sosial ekonomi sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan.

“Masih banyak orang yang dalam kesehariannya bekerja namun belum memikirkan atau bahkan belum mampu untuk memiliki program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sementara itu resiko dalam pekerjaan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja,” jelas Fatoni dalam keterangan pers, Kamis (9/12).

Para pengelola rumah ibadah yang termasuk dalam kategori pekerja rentan nantinya akan dilindungi dengan dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan diikutsertakan program JKK, maka pekerja berhak atas jaminan perlindungan daripada risiko sosial-ekonomi akibat peristiwa kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja. 

Manfaat yang diberikan antara lain berupa pelayanan pada fasilitas kesehatan termasuk biaya angkutan dari lokasi kejadian, santunan uang tunai hingga pendampingan pasca terjadinya kecelakaan kerja. Ruang lingkup hubungan kerja tidak terbatas hanya pada saat bekerja, tetapi juga termasuk saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Sedangkan manfaat program JKM berupa bantuan uang pemakaman serta santunan kematian akan diberikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.

Bahkan bagi pekerja yang sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK lebih dari 3 tahun dan memiliki tanggungan anak yang masih bersekolah, BPJamsostek akan memberikan manfaat tambahan berupa Bantuan Biaya Sekolah bagi 2 orang anak yatim yang ditinggalkannya hingga jenjang perguruan tinggi.

Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) UPZ BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Slipi yang dibentuk Achmad Fatoni selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Slipi.

H. Ale Abdullah sebagai wakil dari pimpinan Baznas (Bazis) Provinsi DKI Jakarta menyerahkan secara simbolis SK UPZ BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Slipi kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Slipi. 

Dalam testimoninya, Wakil Pimpinan Baznas (Bazis) Provinsi DKI Jakarta sangat mendukung pelaksanaan program BPJamsostek.

“Kami Baznas (Bazis) Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan BPJamsostek untuk menyalurkan dan memberikan bantuan perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja rentan, termasuk guru mengaji dan marbot," kata H.Ale Abdullah.

"Sehingga apabila ada salah seorang marbot di Wilayah DKI Jakarta yang meninggal dunia, karena kecelakaan kerja ataupun di luar hubungan kerja, maka ahli warisnya berhak mendapatkan bantuan uang pemakaman dan santunan kematian yang diharapkan dapat meringankan beban keluarga pekerja, khususnya bagi yang keadaan ekonominya sulit,” tutupnya. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya