Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
DIREKTORAT Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama bersama 38 Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) Program 5.000 Doktor Dalam Negeri melakukan evaluasi beasiswa yang mencetak para doktor.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Suyitno mengatakan pertemuan itu penting untuk evaluasi program 5.000 Doktor DL, mencari faktor-faktor internal dan eksternal, yang menghambat para mahasiswa menyelesaikan studi.
Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang tersebut, menegaskan faktor internal terkait dengan tata kelola Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP), yaitu mahasiswa, dosennya atau faktor komunikasi dan lainnya.
“Suatu hari Direktorat Diktis harus melakukan dengar pendapat dengan para mahasiswa agar lebih clear dan didapatkan informasi yang sebenarnya”, tegas Suyitno.
Suyitno menambahkan, kegiatan koordinasi menjadi kesempatan untuk membedah satu persatu faktor determinan penghambat keterlambatan kelulusan peserta beasiswa.
“Kalau keterlambatan kelulusan disebabkan oleh dosen pembimbing/promotor, maka harus dicarikan promotor baru, apalagi di era digital saat ini bisa bimbingan melalui daring atau tatap maya”, katanya.
Mantan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud itu juga menegaskan pentingnya pelayanan dan yang baik, good governance, sebagai barometer utama layanan program 5.000 Doktor.
Baca juga : Perguruan Tinggi Diharapkan Cetak Entrepreneur Muda Berkualitas
“Kami mempersilakan PTP Mitra untuk mengevaluasi pihak Direktorat Diktis, baik terkait hak PTP atau regulasi yang dianggap kurang tepat," ujarnya.
Terkait dengan regulasi, Suyitno berpesan kepada Direktur Pascasarjana yang mewakili PTP, agar jangan sampai malah menyusahkan diri sendiri, tetapi juga jangan semaunya sendiri. Baik terkait masa studi beasiswa tentu mengikuti aturan yang ada.
Rapat Koordinasi Perguruan Tinggi Penyelenggara Beasiswa 5.000 Doktor berlangsung di Bintaro, Tangerang Selatan pada 15-17 November dan diikuti oleh 38 PTP baik di bawah Kementerian Agama maupun Kemendikbudristek.
“Kehadiran para Direktur Pascasarjana, baik daring maupun luring menjadi harapan besar untuk memberi solusi atas problem-problem yang ada”.
Kasubdit Ketenagaan Diktis Ruchman Basori mengatakan, program 5000 Doktor Dalam Negeri dari tahun anggaran 2015-2019 berjumlah 2.223 orang dengan perincian, 2015: 425 orang, 2016: 529 orang, 2017: 530 orang, 2018: 442 orang, dan 2019:297 orang. Telah meluluskan di tahun 2015:682 orang, 2016: 233 orang dan 2017: 187 orang, dengan jumlah total 1.102 orang.
“Mengingat angka kelulusan yang baru mencapai kurang 50% dari total peserta program, maka diperlukan langkah-langkah akseleratif secara saksama baik dari aspek regulasi, PTP, mahasiswa dan hal-hal lainnya”, kata Ruchman. (RO/OL-7)
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
Pemahaman terhadap ekoteologi, kata Menag tidak bisa dilepaskan dari kajian kosmologi.
Total peserta kegiatan ini mencapai 88.676 orang, terdiri dari 17.221 CPNS (260 peserta klasikal dan 16.961 secara daring) dan 71.455 PPPK.
MENTERI Agama RI Nasaruddin Umar menekankan pentingnya pembahasan secara musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.
Program BRUS menyasar siswa sekolah menengah untuk membekali mereka dengan wawasan seputar pernikahan, kesehatan reproduksi, dan ketahanan keluarga.
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan adanya rencana agar penyelenggaraan haji dan umrah ke depan berada di bawah Badan Penyelenggara (BP) Haji.
Menurut Khofifah, penguatan sumber daya manusia (SDM) tersebut akan menjadi penguatan NU di Jawa Timur untuk menjemput Indonesia Emas Tahun 2045.
Penulisan gelar doktor, baik di Indonesia maupun secara internasional, memiliki aturan khusus yang harus diikuti. Ini aturannya.
Meskipun sering terdengar mirip, gelar "doktor" dan "dokter" memiliki perbedaan signifikan. Catat ini perbedaannya.
Masa studi Bahlil sesuai dengan Peraturan Rektor UI Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Doktor di UI.
Bahlil Lahadalia menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu kurang dari dua tahun, yang sangat mencolok jika dibandingkan dengan standar waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Rektor.
"Maka saya kagum sekali pada Pak Bahlil, kuliahnya di Universitas Indonesia (UI) hanya 2 tahun, cumlaude."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved