Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

UNJ Gelar Workshop Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kampus 

Mediaindonesia.com
02/11/2021 22:50
UNJ Gelar Workshop Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kampus 
Workshop pengendalian gratifikasi yang digelar UNJ(Dok. UNJ)

TIM Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas Universitas Negeri Jakarta (RBZI UNJ) menggelar workshop penyusunan draf Peraturan Rektor tentang Pengendalian Gratifikasi di Bogor, Jawa Barat 1-4 November 2021. 

Kegiatan itu dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNJ, para wakil dekan bidang umum dan keuangan dilingkungan UNJ, wakil direktur pascasarjana UNJ, tim RBZI UNJ, staf pengembang Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNJ, dan Staf Hukum dan Tata Laksana UNJ. 

Workshop dilaksanakan secara luring dan daring melalui zoom. Protokol kesehatan yang ketat diterapkan dalam pelaksanaan luring pada kegiatan ini.  

Ketua Tim RBZI UNJ Robertus Robet menjelaskan, kegiatan workshop menjadi salah satu komitmen UNJ untuk terus meningkatkan tata kelola lembaga yang baik dalam rangka reformasi birokrasi dan zona integritas. 

"Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi ini nantinya menjadi pedoman bagi UNJ dalam mencegah adanya upaya gratifikasi sebagai bagian dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Wujud dari pelaksanaan Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi ini nantinya dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi UNJ," katanya. 

Ia menambahkan, pengendalian gratifikasi di UNJ akan dilaksanakan dari level universitas hingga program studi. Kedepannya, pihak-pihak yang menerima gratifikasi atau mengetahui gratifikasi yang terjadi di UNJ dapat melaporkan permasalahan tersebut. 

Baca juga : Raih Cita-Cita dengan Tanamkan Motivasi Kuat dan Didukung Passion

"Dengan Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi, kita bangun UNJ yang bebas KKN. Tata kelola lembaga yang baik, dan berintegritas," tegas Robertus Robet. 

Penyusunan peraturan pengendalian gratifikais itu dilakukan berdasarkan panduan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota Pemeriksa Gratifikasi KPK Yulianti Saptoprasetyo yang hadir dalam workshop itu pun mengapresiasi upaya UNJ untuk menciptakan kampus yang bebas korupsi dan gratifikasi. 

“Kegiatan ini sangat bagus sekali sebagai komitmen UNJ untuk memerangi budaya gratifikasi yang sudah mengakar pada masyarakat, workshop ini juga menjadi wujud nyata bahwa UNJ turut andil dalam melawan dan memerangi persoalan KKN," ujar Yulianto. 

Wakil Direktur II Pascasarjana UNJ Muhammad Japar yang juga peserta dalam kegiatan workshop. mengatakan, kegiatan itu sangat penting dan krusial dalam mengantisipasi perbuatan gratifikasi yang ilegal bagi sivitas UNJ. 

"Usaha-usaha pencegahan perilaku korupsi harus dilakukan oleh semua warganegara. Kampus harus menjadi pelopor sekaligus role model dalam pencegahan perilaku korupsi,"ungkap Muhammad Japar. 

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNJ Agus Dudung mengatakan, Rektor dan para wakil rektor serta pimpinan dilingkungan UNJ sangat senang dengan adanya penyusunan dan pembahasan Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi ini. Ia menjelaskan, dengan adanya Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi, ini menunjukan bahwa UNJ serius dan berkomitmen untuk berusaha meningkatkan tata kelola lembaga yang baik, transparan, akuntabilitas dan berintegritas untuk mewujudkan visi dan misi UNJ menjadi universitas yang unggul dan bereputasi di kawasan Asia. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya