Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas Universitas Negeri Jakarta (RBZI UNJ) menggelar workshop penyusunan draf Peraturan Rektor tentang Pengendalian Gratifikasi di Bogor, Jawa Barat 1-4 November 2021.
Kegiatan itu dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNJ, para wakil dekan bidang umum dan keuangan dilingkungan UNJ, wakil direktur pascasarjana UNJ, tim RBZI UNJ, staf pengembang Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNJ, dan Staf Hukum dan Tata Laksana UNJ.
Workshop dilaksanakan secara luring dan daring melalui zoom. Protokol kesehatan yang ketat diterapkan dalam pelaksanaan luring pada kegiatan ini.
Ketua Tim RBZI UNJ Robertus Robet menjelaskan, kegiatan workshop menjadi salah satu komitmen UNJ untuk terus meningkatkan tata kelola lembaga yang baik dalam rangka reformasi birokrasi dan zona integritas.
"Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi ini nantinya menjadi pedoman bagi UNJ dalam mencegah adanya upaya gratifikasi sebagai bagian dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Wujud dari pelaksanaan Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi ini nantinya dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi UNJ," katanya.
Ia menambahkan, pengendalian gratifikasi di UNJ akan dilaksanakan dari level universitas hingga program studi. Kedepannya, pihak-pihak yang menerima gratifikasi atau mengetahui gratifikasi yang terjadi di UNJ dapat melaporkan permasalahan tersebut.
Baca juga : Raih Cita-Cita dengan Tanamkan Motivasi Kuat dan Didukung Passion
"Dengan Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi, kita bangun UNJ yang bebas KKN. Tata kelola lembaga yang baik, dan berintegritas," tegas Robertus Robet.
Penyusunan peraturan pengendalian gratifikais itu dilakukan berdasarkan panduan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota Pemeriksa Gratifikasi KPK Yulianti Saptoprasetyo yang hadir dalam workshop itu pun mengapresiasi upaya UNJ untuk menciptakan kampus yang bebas korupsi dan gratifikasi.
“Kegiatan ini sangat bagus sekali sebagai komitmen UNJ untuk memerangi budaya gratifikasi yang sudah mengakar pada masyarakat, workshop ini juga menjadi wujud nyata bahwa UNJ turut andil dalam melawan dan memerangi persoalan KKN," ujar Yulianto.
Wakil Direktur II Pascasarjana UNJ Muhammad Japar yang juga peserta dalam kegiatan workshop. mengatakan, kegiatan itu sangat penting dan krusial dalam mengantisipasi perbuatan gratifikasi yang ilegal bagi sivitas UNJ.
"Usaha-usaha pencegahan perilaku korupsi harus dilakukan oleh semua warganegara. Kampus harus menjadi pelopor sekaligus role model dalam pencegahan perilaku korupsi,"ungkap Muhammad Japar.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNJ Agus Dudung mengatakan, Rektor dan para wakil rektor serta pimpinan dilingkungan UNJ sangat senang dengan adanya penyusunan dan pembahasan Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi ini. Ia menjelaskan, dengan adanya Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi, ini menunjukan bahwa UNJ serius dan berkomitmen untuk berusaha meningkatkan tata kelola lembaga yang baik, transparan, akuntabilitas dan berintegritas untuk mewujudkan visi dan misi UNJ menjadi universitas yang unggul dan bereputasi di kawasan Asia. (RO/OL-7)
DI tengah euforia berlakunya PP No 44 Tahun 2024 terkait dengan peningkatan kesejahteraan hakim, tiba-tiba muncul kasus yang memalukan oleh sejumlah oknum hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menentukan ada tidaknya gratifikasi yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep.
Pejabat yang menerima parsel sebelum ataupun sesudah lebaran dikategorikan menerima gratifikasi
Bagi para ASN yang terlanjur menerima bingkisan lebaran maupun yang telah menolak harap untuk segera melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Grativikasi (UPG) Pemprov DKI.
Menurut Yusri, berdasarkan keterangan saksi ahli, perbuatan pidana dalam peristiwa itu tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur yang dipersangkakan.
Dalam rekaman berdurasi 12 menit itu, disebutkan setiap siswa titipan di SMAN 4 dipungut dana Rp20 juta-Rp30 juta.
Di tengah-tengah padatnya aktivitas kuliah, nongkrong dekat kampus jadi kegiatan tambahan para mahasiswa.
Pancasila dan khilafah tidak bisa hidup berdampingan di Indonesia. Salah satunya harus dikorbankan.
SOSOK Prof Yudian Wahyudi menjadi salah satu lulusan pesantren yang berhasil di dunia akademik. Dari Pesantren Termas di Pacitan, Jawa Timur.
Adapun pada pilkada 2007 dan 2012, partisipasi pemilih mencapai sekitar 65 persen. Sedangkan pilkada 2017 jumlahnya meningkat lebih dari 70%.
KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan radikalisme tidak boleh dibiarkan tumbuh di lingkungan kampus.
"Saya kira tahun ini dimungkinkan perguruan tinggi dibuka. Saya kira dengan cara terbatas, kapasitasnya terbatas, kemudian jamnya terbatas, kemudian mata kuliahnya terbatas," kata Ariza
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved