Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pun memberikan rekomendasi bersifat dinamis sehingga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan bukti-bukti ilmiah yang terbaru terkait pemberikan vaksin Covid-19 bagi anak 6-11 tahun.
"Alhamdulillah kami dari IDAI sangat berbahagia mendengar kabar ini, karena kita tahu bahwa di Indonesia angka kematian anak (akibat covid-19) adalah yang paling tinggi dibanding negara-negara lain," kata Piprim Basarah Yanuarso, Ketua Umum IDAI dalam keterangannya Selasa (2/11).
Piprim menjelaskan, rekomendasi itu dikeluarkan menyusul langkah BPOM mengeluarkan EUA untuk vaksinasi Covid-19 bagi anak 6-11 tahun. Selain itu, karena proporsi kasus anak terinfeksi covid-19 ialah 13% berdasarkan Data Satuan Tugas covid-19 Nasional 1 November 2021.
"Telah dimulainya pembelajaran tatap muka dan anak dapat tertular dan atau menularkan virus korona dari dan ke orang dewasa disekitarnya (orangtua, orang lain yang tinggal serumah, orang yang datang ke rumah, teman atau guru di sekolah pada pembelajaran tatap muka) walau tanpa gejala," sebutnya.
Dia menambahkan pentingnya mengontrol secara terus menerus penularan dan tranmisi covid-19 di Indonesia.
"Pembelajaran dari beberapa negara dunia yang melaporkan peningkatan kasus rawat inap pasien anak dengan covid-19," jelasnya.
Adapun rekomendasi IDAI untuk vaksinasi Covid-19 bagi anak, diantaranya :
1. Pemberian imunisasi covid-19 Coronavac pada anak golongan usia 6 tahun ke atas.
2. Vaksin Coronovac diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak 2 kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu
Baca juga : Komisi IX DPR Dorong Vaksinasi untuk Anak 6-11 Tahun Segera Dilakukan
3. Kontraindikasi:
a. Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol
b. Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.
c. Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
d. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.
e. Demam 37,50 C atau lebih.
f. Sembuh dari covid-19 kurang dari 3 bulan.
g. Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan.
h. Hamil.
i. Hipertensi tidak terkendali.
j. Diabetes melitus tidak terkendali.
k. Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali.
Menurutnya, sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting.
"Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat," lanjutnya.
Dia juga memastikan bahwa semua anggota IDAI diimbau untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi covid-19 pada anak.
"Semua anggota IDAI harap mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia," tegasnya. (OL-7)
Sejalan dengan penjelasan Kementerian Kesehatan yang menyebutkan vaksinasi booster covid-19 tetap direkomendasikan.
Pemakaian masker, khususnya di tengah kerumunan mungkin dapat dijadikan kebiasaan yang diajarkan kepada anak-anak.
Perusahaan ini fokus menggunakan teknologi vaksin berdasarkan mRNA pada Desember 2020, vaksin COVID-19 produksi mendapatkan izin penggunaan darurat di amerika serikat.
MEDIAINDONESIA.COM 20 Mei 2025 menurunkan berita berjudul ‘Covid-19 Merebak di Singapura dan Hong Kong, Masyarakat Diminta Waspada’.
Seiring dengan merebaknya kasus mpox, muncul banyak spekulasi yang menghubungkannya dengan vaksin covid-19.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Jika memungkinkan, kapan pun berada di ruang publik atau di gedung, pastikan ventilasi alami dengan membuka jendela.
Langkah ini untuk mengoptimalkan kebijakan berlapis dengan pendekatan digital demi pengendalian covid-19, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.
PROGRAM vaksinasi Covid-19 terus berlanjut di Sumatra Selatan, difokuskan untuk kalangan pelajar.
PELAKSANAAN protokol kesehatan (prokes) Covid-19 harus menjadi kewajiban dalam keseharian masyarakat, untuk menghadapi potensi sebaran varian baru virus korona di tanah air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved