Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kementerian PPPA Sosialisasikan Roadmap Pencegahan Sunat Perempuan

Mohamad Farhan Zhuhri
01/10/2021 11:00
Kementerian PPPA Sosialisasikan Roadmap Pencegahan Sunat Perempuan
RENCANA KERJA: Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga (kanan) mengikuti Raker dengan n Komisi VIII DPR di Jakarta.(ANTARA/ GALIH PRADIPTA)

PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkomitmen mencegah terjadinya praktik berbahaya perlukaan dan pemotongan genitalia perempuan (P2GP) atau sunat perempuan. Komitmen ini dilakukan untuk mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, khususnya  “Menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa, serta sunat perempuan.”

Oleh karenanya, Menteri PPPA  Bintang Puspayoga menegaskan sinergi seluruh pihak, baik pemerintah, lembaga masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, media massa, dan unsur lainnya dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, merupakan kunci untuk mencegah praktik sunat perempuan di Indonesia.

“Pemerintah secara serius berkomitmen mencegah terjadinya sunat perempuan (P2GP) di Indonesia. Oleh Karena itu, Kemen PPPA bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan telah menyosialisasikan Roadmap dan menyusun Rencana Aksi Pencegahan P2GP dengan target hingga 2030. Adapun berbagai strategi yang akan dilakukan yaitu melalui pendataan, pendidikan publik, advokasi kebijakan, dan koordinasi antar pemangku kepentingan,” ungkap Menteri Bintang dalam keterangan Resmi, Jumat (1/10)

Menteri Bintang menambahkan berbagai strategi tersebut adalah wujud upaya Pemerintah untuk menjamin perlindungan seluruh warga Indonesia serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai amanat Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan ‘hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun’.

“Faktanya, sunat perempuan masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, bahkan beberapa kali disoroti dunia internasional. Data Riset Kesehatan Dasar (Rikesdas) Kementerian Kesehatan pada 2013, menunjukkan bahwa secara nasional, 51,2 persen anak perempuan berusia 0-11 tahun mengalami praktik sunat perempuan, dengan kelompok usia tertinggi sebesar 72,4 persen yaitu pada anak berusia 1-5 bulan. Selain itu, Provinsi Gorontalo menjadi Provinsi tertinggi dengan praktik sunat perempuan yaitu sebesar 83,7 persen,” ujar Menteri Bintang.

Menteri Bintang menuturkan sunat perempuan menjadi masalah yang sangat kompleks di Indonesia karena dilakukan berdasarkan nilai-nilai sosial secara turun-temurun.

“Padahal, dengan berbagai dampak yang merugikan perempuan dan manfaat yang belum terbukti secara ilmiah, sunat perempuan merupakan salah satu ancaman terhadap kesehatan reproduksi, serta salah satu bentuk kekerasan berbasis gender, bahkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” tegas Menteri Bintang.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Maria Ulfah Anshor menjelaskan praktik sunat perempuan merupakan bentuk pelanggaran HAM khususnya pelanggaran hak asasi perempuan sebagai aksi pembiaran melukai tubuh perempuan yang tidak memiliki manfaat dan tidak memiliki dasar dari sisi ajaran agama. Sunat perempuan juga merupakan pelanggaran hak perempuan karena telah menghilangkan atau melukai anggota tubuh yang memberikan rasa sakit dan berakibat jangka panjang.

Adapun upaya Komnas Perempuan dalam menghentikan dan mencegah praktik sunat perempuan, yaitu dengan memberikan argumentasi berdasarkan penelitian kualitatif dan kuantitatif dalam bentuk Policy Brief untuk disampaikan kepada Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Maria Ulfah juga menekankan pentingnya memasukan upaya pencegahan praktik sunat perempuan ke dalam indikator kota/kabupaten layak anak (KLA) sehingga betul-betul adanya aksi nyata pencegahan yang terstruktur dan sistemik yang dilakukan pemerintah daerah.

Sementara itu, Direktur Pusat Pendidikan Informasi Islam dan Hak-Hak Perempuan, RAHIMA, Pera Soparianti mengungkapkan sunat perempuan bukan merupakan tradisi ajaran agama Islam dan sudah terjadi jauh sebelum datangnya ajaran agama Islam. Pera menegaskan bahwa hadis-hadis yang selama ini diklaim menjadi sumber hukum pelaksanaan sunat perempuan merupakan hadis dhaif (hadis lemah) yang tidak bisa dijadikan sebagai sandaran sumber hukum.

Pera menjelaskan hal tersebut diperkuat dengan penyataan para ulama kontemporer seperti guru besar Universitas Al Azhar Mesir, Syeh Muhammad Syatut yang dengan tegas menyatakan sunat perempuan bukan termasuk agama dan syariat Islam, tepatnya merupakan tradisi dan adat kebiasaan manusia, sehingga bisa dilarang dan dihilangkan, jika ada temuan medis yang menyatakan dhoror (sesuatu membahayakan). Selain itu, Musyawarah Ulama Pesantren melalui Risalah Bogor menyatakan hukum sunat perempuan adalah mubah, namun jika mengakibatkan kemudhahrotan atau membahayakan secara medis maka menjadi haram. (H-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya