Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
MEMBERI dan membantu sesama memiliki beragam manfaat yang bisa didapatkan oleh orang-orang yang menjalankannya. Tak hanya mendatangkan segudang pahala, tetapi keberkahan hidup dan keridhaan Allah SWT bisa didapatkan. Begitu pula orang yang diberi, tentunya akan mendapatkan bantuan yang dibutuhkan untuk keseharian.
Allah SWT menjelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 245:
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.” (QS. Al-Baqarah: 245).
Kebaikan untuk berbagi bisa ikut menular. Mungkin mendonasikan sebagian harta terlihat sepele, namun tanpa disadari hal itu bisa menginspirasi orang lain untuk ikut menyempurnakan kebaikan yang kita lakukan.
Orang lain akan tergerak untuk melakukan hal serupa. Karena sesungguhnya dengan memberi, tidak akan memiskinkan, namun justru akan membuka rezeki di kemudian hari.

Allah SWT telah menjanjikan hal itu sesuai dengan firman-Nya dalam Al-Quran surat Saba’ yang artinya:
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki sebaik-baiknya.” (Q.S. Saba ayat 39).
Terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, membantu sesama akan terasa sangat bermakna dan memberi manfaat. Pandemi berkepanjangan yang telah berlangung lebih dari setahun terakhir, telah merontokkan berbagai sektor, termasuk perekonomian keluarga rentan yang sangat terkena imbas.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengajak Anda untuk turut membantu masyarakat rentan yang kesulitan memenuhi kebutuhan ekonomi, termasuk pendidikan, dengan menyalurkan dana terbaik melalui daftar rekening yang tertera di link https://baznas.go.id/rekening.
Selain itu, Anda juga bisa langsung melakukan transfer bank, lalu salin nomor rekening zakat bank yang diinginkan, setelah itu simpan bukti transfer, kemudian konfirmasi melalui https://baznas.go.id/konfirmasi atau klik https://bit.ly/WhatsApp-087877373555. (RO/OL-09)
Panitia perwakilan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Masjid Baiturrahman mengumpulkan dan menyalurkan zakat fitrah di masjid setempat, Gunung Wijil, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui Rumah Sehat Baznas (RSB) Jawa Barat memberikan layanan kesehatan gratis bagi peserta Pesantren Kilat (Sanlat) Disabilitas
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) punya peta yang jelas di tengah tantangan komunikasi dunia.
Ajakan tersebut disampaikan Tsamara dalam acara Z-Talk: Zakat Menguatkan Indonesia, Melalui Media Massa dan Silaturahmi Forum Matraman yang diselenggarakan oleh Baznas RI di Jakarta.
Namun, di tengah kemajuan tersebut, optimalisasi zakat nasional belum menunjukkan lompatan yang sepadan.
Z-Talk merupakan salah satu kegiatan tatap muka antara pimpinan Baznas dengan praktisi/pimpinan media massa.
Indeks Zakat Nasional (IZN) 3.0 tahun 2023 bertujuan untuk mengukur kinerja pengelolaan zakat di suatu daerah agar semakin lebih baik, terukur, dan terarah.
Forum Matraman diinisiasi untuk membuka ruang diskusi antara BAZNAS dan para insan media tentang perzakatan nasional.
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi penyaluran dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) kepada masyarakat melalui BAZNAS.
Tujuan dilaksanakanya kegiatan ini antara lain, untuk meningkatkan pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) melalui strategi aplikasi treasury.
Program dakwah yang dijalankan selama satu bulan di mancanegara itu diharapkan mampu menyebarkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) telah merilis sebanyak 108 Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yang tidak memiliki izin. Bagi lembaga yang belum memiliki izin, dilarang mengumpulkan zakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved