Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
AIR Minum Dalam Kemasan (AMDK) telah mengantongi izin dari Badan POM dan LPPOM MUI terkait kualitas dan kehalalan produk. Dilansir dari siaran resmi di situs pom.go.id, BPOM RI mengimbau agar konsumen tetap tenang karena keamanan, mutu dan gizi produk AMDK yang beredar di Indonesia sudah diatur dalam SNI AMDK dan Peraturan Kepala Badan POM.
Standar yang ditetapkan Badan POM, sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan dalam Codex. Badan POM RI juga menyatakan, akan terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku. Adapun terkait sertifikat halal produk AMDK, dapat dicek melalui laman Halalmui.org.
Tips aman mengkonsumsi air minum dalam kemasan
1. Perhatikan informasi sumber mata air yang diambil
Ada beragam jenis air minum kemasan, mulai dari gelas, botol, hingga galon. Namun, yang paling banyak dikonsumsi adalah air mineral botolan. Air mineral yang berkualitas baik berasal dari sumber air bawah tanah atau mata air pegunungan yang mengandung mineral alami.
Seperti namanya, air mineral mengandung beragam mineral yang bermanfaat bagi kesehatan tubuh, seperti kalsium, kalium, natrium, fluoride, dan magnesium. Selain sumber airnya, proses pengolahan dalam produksi air mineral juga perlu diperhatikan.
Idealnya, air mineral kemasan sudah diolah dengan teknologi canggih, sehingga kandungan mineralnya tetap terjaga dan tidak terkontaminasi oleh kuman maupun bahan kimia berbahaya
2. Cek standarisasi yang diterapkan dalam proses produksi hingga distribusinya
Pastikan produk air minum kemasan yang Anda konsumsi adalah produk air minum yang telah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Halal oleh LPPOM MUI.
3. Perhatikan kondisi kemasannya
Pastikan AMDK yang hendak Anda konsumsi dalam kondisi baik, tidak bocor, masih tersegel dengan rapat dan terlindungi dari paparan sinar matahari langsung.
Kemasan yang rusak bisa menandakan produk tersebut sering terpapar suhu panas dalam jangka waktu lama atau bahkan terpapar zat kimia berbahaya, sehingga kualitas air dan keamanannya tidak lagi terjamin.
Pilihlah produk dengan kemasan yang terbuat dari bahan berkualitas tinggi dan ramah lingkungan. Umumnya, air minum kemasan terbuat dari bahan plastik sekali pakai, artinya botol kemasan tidak boleh digunakan kembali meski kondisinya masih baik.
4. Perhatikan warna, rasa dan bau airnya
Air yang aman dikonsumsi adalah air yang tidak berwarna atau terlihat jernih, tidak berbau, tidak memiliki rasa. Hindari mengonsumsi air minum yang tampak keruh atau berbau tidak sedap karena kemungkinan besar air tersebut sudah terkontaminasi kuman atau bahan kimia berbahaya yang bisa menimbulkan penyakit.
5. Cek masa kadaluwarsanya
Tidak seperti air minum yang dimasak, air mineral kemasan memiliki masa kedaluwarsa. Sebelum membelinya, cek terlebih dahulu tanggal kedaluwarsa yang tertera pada kemasan. Air yang sudah terlalu lama dalam kemasan mungkin saja sudah menurun kualitasnya dan tidak layak untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, hindari membeli air minum kemasan yang sudah mendekati atau melewati tanggal kedaluwarsa. (S-4)
Ia menegaskan jika tidak diawasi dengan baik peredaran obat ini berisiko memicu resistensi anti mikroba yang berdampak luas bagi kesehatan masyarakat.
BPOM melakukan pengawasan terhadap pangan takjil melalui pengujian cepat menggunakan rapid test kit, 108 sampel (2%) tidak memenuhi syarat.
Pengawasan ini merupakan upaya preventif pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan publik selama bulan suci.
BPOM perketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis karena risiko keamanan pangan. Sepanjang 2024 tercatat 138 KLB keracunan.
BPOM mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
BPOM mencatat, suplemen ilegal dapat berasal dari pabrik-pabrik tersembunyi yang beroperasi di tengah permukiman padat dengan kondisi yang jauh dari standar Cara Pembuatan yang Baik (CPB).
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
LPEU MUI meluncurkan Program Perumahan Merah Putih, sebuah skema hunian berbasis syariah yang ditujukan bagi pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojek online
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan rasa duka yang mendalam atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei.
MUI menilai perbedaan awal Ramadan 1447 H wajar secara teologis. Negara berwenang menetapkan melalui Sidang Isbat agar umat Islam seragam.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menyebut awal Ramadan 1447 Hijriah kemungkinan besar akan mengalami perbedaan di kalangan umat Islam Indonesia.
Ketika masyarakat diberdayakan dengan pengetahuan, teknologi, dan dukungan kebijakan yang tepat, mereka dapat menjadi penggerak utama transformasi lingkungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved