Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DINAS Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mengimbau penjualan seragam tidak menyalahi aturan dan harus berdasarkan kesepakatan komite sekolah.
Sekretaris Disdik Kota Bekasi Krisman menegaskan, pihaknya memastikan tidak ada keharusan bagi peserta didik baru, membeli seragam sekolah baru.
"Prinsip tidak ada keharusan. Saya sudah berkali-kali memberikan penekanan dan saya sampaikan tidak ada keharusan, tidak ada paksaan, tidak ada keharusan bagi murid, siswa baru untuk membeli seragam," kata Krisman, Jumat (24/9).
Ia menjelaskan, bagi siswa-siswi yang kurang mampu bisa menggunakan seragam yang tidak harus baru. Namun, untuk atributnya harus disesuaikan. Sedangkan pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik.
"Tidak ada unsur paksaan, tergantung dari orangtua siswa. Mereka pun sudah tergabung didalam komite sekolah," jelas Krisman.
Ia mengungkapkan, kebijakan itu secara langsung sudah disampaikan kepada kepala sekolah. "Saya imbau tidak mengharuskan, tidak ada kewajiban. Kalau ada di koperasi dan harga sesuai dengan pasar lebih bagus lagi jika lebih murah. Kemudian orang tua datang beli seragam dan atribut, ya silahkan," jelas Krisman.
Ia menambahkan, karena koperasi sekolah sudah sesuai aturan hukum dan memiliki badan hukum. Lantaran itu, prinsipnya sepakat soal seragam. Namun harganya juga harus wajar kalau bisa dibawah harga pasar.
Baca juga : Kemendikbudristek: Cuma 3 Sekolah Jadi Klaster Covid-19
"Seragam sekolah boleh menyediakan. Namun tidak boleh memaksa siswa atau orang tua murid untuk membeli. Apalagi dengan harga selangit. Orang tua bebas beli di mana saja. Namun demikian koperasi niatnya juga bagus, memberikan pelayanan dan supaya terjangkau," ungkapnya.
Terkait adanya aduan masyarakat ke media sosial milik Disdik Kota Bekasi, pihaknya sudah mengawasi hal tersebut dan turun untuk melakukan kroscek kelapangan. Jika ada temuan soal kewajiban membeli seragam baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tindakan tegas dari Disdik Kota Bekasi.
"Kami membuka keran keterbukaan informasi baik secara langsung maupun melalui media sosial. Kami sangat apresiasi dan sangat berterima kasih karena merupakan bagian dalam perbaikan ke arah lebih baik. Tentunya kami tindaklanjuti," tegas Krisman.
Seperti diketahui, sebagai upaya dalam pembinaan kesiswaan dan ketertiban siswa dalam mengikuti proses belajar mengajar di SMPN, maka siswa harus menggunakan pakaian seragam anak sekolah (PSAS). Adapun yang menjadi landasan PSAS ini adalah keputusan bersama mendikbud, mendagri, menag Republik Indonesia nomor: 02/KG/2021, nomor: 025-199 tahun 2021, nomor : 219 tahun 2021 tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dilingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kemudian peraturan Wali Kota Bekasi nomor: 17 tahun 2021 tentang penyelenggaraan koperasi pada SD dan SMP Negeri di Kota Bekasi. Selain itu surat imbauan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi nomor: 800/7707/Disdik.Set/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang PSAS disediakan oleh koperasi. (OL-2)
Diharapkan kerja sama Metro TV dan Alamtri terus terjalin sebagai bentuk kepedulian yang nyata untuk mengurangi angka putus sekolah
Hingga saat ini, melalui penjualan pakaian yang diproduksi oleh One Fine Sky bersama para dreamers atau kolaborator, telah berhasil mendonasikan 22.557 seragam
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menyatakan belum menerima surat resmi dari Kemendikbud. Oleh karena itu, seluruh siswa di Jakarta tidak perlu membeli seragam baru.
Petugas KPPS TPS 31, Kebagusan, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan menggunakan pakaian unik yaitu seragam sekolah.
SALAH satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, membuat gemas para pemilih karena semua petugasnya mengenakan seragam sekolah dasar (SD).
KEPALA sekolah SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung, Nurhadin dipecat karena menjual seragam sekolah untuk siswa baru yang terlalu mahal, yang harganya mencapai Rp2,3 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved