Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi E DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengingatkan sekolah negeri agar tidak mewajibkan siswa membeli seragam dan atribut di koperasi sekolah. Menurutnya, aturan semacam itu berpotensi memberatkan, terutama bagi orang tua dengan kondisi ekonomi terbatas.
“Saya harap ini tidak boleh diwajibkan, kalau sukarela silahkan,” ujar Aziz dikutip laman resmi DPRD DKI, Jumat (8/8).
Ia mencontohkan, banyak siswa yang masih bisa menggunakan seragam bekas kakak atau saudaranya.
“Tapi kalau yang gak mau beli karena sudah punya dari kakaknya atau dari saudaranya, itu tidak boleh dipaksa,” tutur dia.
Aziz mengaku kerap menerima keluhan dari orangtua yang kesulitan membayar seragam baru, padahal mereka memiliki seragam layak pakai dari kerabat. “Biarkan orangtua memilih untuk membeli dimanapun dengan harga yang lebih murah,” tambah dia.
Larangan penjualan seragam oleh pihak sekolah sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 181 dan 198. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, Pasal 13, yang melarang sekolah mewajibkan pembelian seragam baru, baik pada penerimaan siswa baru maupun kenaikan kelas.
Aziz meminta Dinas Pendidikan DKI segera mengeluarkan surat edaran agar tidak ada lagi oknum sekolah yang memaksakan pembelian seragam di koperasi.
“Tujuan kita menggratiskan sekolah agar semua anak, terutama yang menengah ke bawah bisa menjalankan kewajibannya untuk sekolah tanpa ada faktor-faktor yang memberatkan,” pungkas Abdul Aziz.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Di tengah kondisi cuaca ekstrem saat ini, modifikasi cuaca bukan lagi sekadar opsi tambahan, melainkan prioritas utama.
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika di Jakarta.
FRAKSI Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta menegaskan arah pembangunan industri di Ibu Kota tidak boleh hanya bertumpu pada perusahaan besar dan investasi skala jumbo.
Revitalisasi mesti diarahkan pada konsep pengembangan kawasan berorientasi transit atau Transit-Oriented Development (TOD).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved