Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Legislator DKI Ingatkan Sekolah jangan Wajibkan Beli Seragam di Koperasi

Media Indonesia
08/8/2025 20:27
Legislator DKI Ingatkan Sekolah jangan Wajibkan Beli Seragam di Koperasi
Ilustrasi: Siswa-Siswi SD antusias mengikuti sosialisasi antikorupsi di Gedung ACLC KPK, Rasuna, Jakarta, Jumat (2/5/2025).(MI/Susanto)

ANGGOTA Komisi E DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengingatkan sekolah negeri agar tidak mewajibkan siswa membeli seragam dan atribut di koperasi sekolah. Menurutnya, aturan semacam itu berpotensi memberatkan, terutama bagi orang tua dengan kondisi ekonomi terbatas.

“Saya harap ini tidak boleh diwajibkan, kalau sukarela silahkan,” ujar Aziz dikutip laman resmi DPRD DKI, Jumat (8/8).

Ia mencontohkan, banyak siswa yang masih bisa menggunakan seragam bekas kakak atau saudaranya.

“Tapi kalau yang gak mau beli karena sudah punya dari kakaknya atau dari saudaranya, itu tidak boleh dipaksa,” tutur dia.

Aziz mengaku kerap menerima keluhan dari orangtua yang kesulitan membayar seragam baru, padahal mereka memiliki seragam layak pakai dari kerabat.  “Biarkan orangtua memilih untuk membeli dimanapun dengan harga yang lebih murah,” tambah dia.

Larangan penjualan seragam oleh pihak sekolah sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 181 dan 198. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, Pasal 13, yang melarang sekolah mewajibkan pembelian seragam baru, baik pada penerimaan siswa baru maupun kenaikan kelas.

Aziz meminta Dinas Pendidikan DKI segera mengeluarkan surat edaran agar tidak ada lagi oknum sekolah yang memaksakan pembelian seragam di koperasi. 

“Tujuan kita menggratiskan sekolah agar semua anak, terutama yang menengah ke bawah bisa menjalankan kewajibannya untuk sekolah tanpa ada faktor-faktor yang memberatkan,” pungkas Abdul Aziz. 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya