Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ASISTEN Deputi Bidang Bidang Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Endah Sri Rejeki mengungkapkan kepemilikan akta kelahiran merupakan salah satu dari beberapa hak dasar anak yang wajib dipenuhi negara.
Untuk mewujudkannya, dibutuhkan sinergi dan kerjasama dari seluruh pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun unsur masyarakat lainnya dalam mendukung upaya percepatan kepemilikan akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) bagi anak Indonesia.
“Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab kami sebagai pemerintah dalam memenuhi hak-hak anak, khususnya hak kepemilikan akta kelahiran bagi semua anak dalam kondisi apapun dan dimanapun tanpa terkecuali, begitu juga bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, seperti anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau Panti Asuhan, hak-hak mereka harus terpenuhi,” ungkap Endah melalui keterangan tertulis, Kamis (23/9).
Baca juga: Masuk Pancaroba, BMKG: Indonesia, Awas Cuaca Ekstrem
Endah menambahkan akta kelahiran merupakan bukti otentik atas keberadaan anak yang diakui negara secara hukum. Dengan demikian, sudah seharusnya seorang anak dicatatkan dan mendapatkan akta kelahiran dari sejak dilahirkan.
“Saat ini masih terdapat anak yang belum memiliki akta kelahiran. Berdasarkan data SIAK Kementerian Dalam Negeri pada 31 Desember 2020, diketahui jumlah anak yang sudah memiliki akta kelahiran pada 2020 mencapai 93,78 persen. Angka ini menunjukkan bahwa masih terdapat 6,22 persen atau sekitar 5,2 juta anak Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran,” terang Endah.
Kemen PPPA terus berupaya mempercepat capaian kepemilikan akta kelahiran dan KIA bagi anak Indonesia, dengan melakukan sinergi bersama pihak lainnya.
“Diperlukan langkah strategis yang disertai dengan sinergi dan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah (Provinsi dan Kab/Kota), maupun dunia usaha, lembaga masyarakat, media massa, serta keterlibatan anak itu sendiri melalui Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor (2P) dalam menyosialisasikan kebijakan percepatan kepemilikan akta kelahiran dan KIA di daerah,” tambah Endah.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sakaria menyampaikan akta kelahiran merupakan bukti kelahiran yang sangat penting bagi seorang anak.
Tanpa akta kelahiran, anak akan sulit mendapatkan akses pelayanan publik dan rentan mengalami kasus-kasus hukum seperti perdagangan anak, perkawinan anak, dan lainnya.
Guna mendukung pemenuhan hak-hak anak atas percepatan kepemilikan akta kelahiran di seluruh Indonesia, Kemendagri melalui Dinas Dukcapil di berbagai daerah telah berupaya menghadirkan layanan dengan banyak kemudahan, serta mengembangkan inovasi melalui layanan daring yang dapat diakses melalui website maupun whatsapp.
“Pada prinsipnya semua anak harus memiliki akta kelahiran. Jika masyarakat masih mengalami kesulitan dan tidak dapat memenuhi persyaratan dalam membuat akta kelahiran, hal ini bisa dipermudah dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (STPJM),” tutur Sakaria.(H-3)
Empat perempuan muda tersebut yakni Yola, asal Kota Kupang, Karmelita asal Kabupaten Nagekeo, Ina, asal Kabupaten Lembata dan Helda asal Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Pemberian kental manis untuk balita didorong oleh masih tingginya persepsi salah dari orang tua yang menganggap kental manis kandungannya sama dengan susu sapi.
Pemda harus terus mengecek persiapan pilkada, seperti logistik maupun tempat pemungutan suara (TPS).
Maurit mendorong agar pemda melakukan koordinasi dengan KPUD dan Bawaslu, serta melaporkan penggunaan dana hibah tersebut.
Bank BJB juga telah melakukan berbagai kegiatan guna meningkatkan potensi ekonomi Desa Cibuluh.
DPRD DKI Jakarta akan mengawasi pemberian insentif tambahan bagi pegawai di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta untuk memastikan insentif
Kegiatan bakti sosial tersebut digelar dalam rangkaian HUT ke 64 Kostrad.
Warga dapat mengakses lewat aplikasi bernama Akses Langsung Pelayanan Dokumen Cepat dan Akurat atau Alpukat Betawi untuk menginput data bayi mereka.
Persentase anak yang memiliki Akta Kelahiran di Kabupaten Bogor hingga Oktober 2021 saja hanya berkisar 80-8%. Angka tersebut, masih jauh dari target nasional yang sebesar 95%.
Freddy menilai ada kejanggalan dalam pengajuan kasasi oleh tiga kakak tirinya itu. Ia menilai akta kelahiran dari ketiga kakak tirinya yang dilampirkan dalam pengajuan kasasi diduga palsu.
"Laporan daripada klien saya henti lidik berdasarkan SP2HP. Lalu SP2HP ini ada dua versi, satu dikirim ke klien saya satu lagi dikirim ke penasihat hukum terdahulu
Martin mengatakan, dugaan pemalsuan akta kelahiran dalam penetapan Freddy Widjaja sebagai anak sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja merupakan perbuatan melawan hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved