Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KKP: Pemanfaatan Ruang Laut Harus Perhatikan Ocean Health

Insi Nantika Jelita
22/9/2021 14:36
KKP: Pemanfaatan Ruang Laut Harus Perhatikan Ocean Health
KRI Bima Suci didampingi kapal nelayan berlayar menuju Dermaga Daruba di perairan Morotai, Maluku Utara.(Antara)

MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk mengawasi aktivitas yang dapat mengancam kesehatan laut. Dia pun menegaskan bahwa pemerintah berupaya menjaga kesehatan laut (ocean health).

"Ocean health ini harus menjadi tanggung jawab semua pihak. Dalam UU Cipta Kerja, salah satunya bertanggung jawab terhadap kesehatan laut. Saya minta terus dipertajam pengawasanya," ujar Wahyu dalam keterangan resmi, Rabu (22/9).

Baca juga: Tingkatkan Pengawasan, KKP Cegah Alat Tangkap Nelayan Ilegal

Kesehatan laut dianggap menjadi tanggung jawab bersama. Mengingat aktivitas di laut tidak hanya melibatkan pelaku utama sektor kelautan dan perikanan, seperti nelayan, pembudidaya, maupun petambak garam. Laut juga dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi lain.

Misalnya, jalur transportasi, pemasangan kabel dan pipa bawah laut untuk jaringan telekomunikasi, pengeboran minyak, edukasi, hingga kegiatan kebudayaan. Pemerintah dikatakannya menyadari urgensi kesehatan laut untuk generasi mendatang. 

Baca juga: Menteri LHK Jelaskan Pengakhiran Kerja Sama REDD+ Indonesia-Norwegia

Alhasil, pemerintah menggulirkan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan laut. Salah satunya, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. "Dulu tidak diatur atau tidak aware. Tidak pernah dihitung dampak kerusakannya. Dampak kerusakan terhadap terumbu karang seperti apa," pungkas Wahyu.

Lalu, aktivitas perikanan di pesisir, seperti kegiatan tambak, juga menimbulkan ancaman terhadap kesehatan laut, jika pengelolaannya tidak dilakukan dengan benar. Tambak di wilayah Indonesia harus dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), agar tidak mengancam keberlanjutan ekosistem sekitar.(OL-11)
 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya