Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tingkatkan Pengawasan, KKP Cegah Alat Tangkap Nelayan Ilegal

Insi Nantika Jelita
16/9/2021 12:01
Tingkatkan Pengawasan, KKP Cegah Alat Tangkap Nelayan Ilegal
Alat tangkap jaring(ANTARA FOTO/Rahmad)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) akan meningkatkan pengawasan kegiatan penangkapan ikan. Salah satu yang menjadi fokus adalah pengawasan penggunaan alat tangkap ikan yang sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan\ (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menuturkan peningkatan pengawasan ini dianggap penting dalam mencegah terjadinya praktik penangkapan yang merusak.

“Aparat harus memiliki kemampuan mendeteksi, mana alat tangkap yang dilarang, mana yang dimodifikasi agar terlihat legal. Ini penting untuk mencegah praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/9).

Pengawas Perikanan diharapkan KKP mampu mendeteksi terjadinya pelanggaran pada saat pemeriksaan keberangkatan kapal.

“Kuncinya pemeriksaan pada saat kapal di Pelabuhan, ketika akan berangkat ke laut,” lanjut Adin.

Dia juga menyampaikan, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Nelayan Sukabumi Dapat Bantuan Alat Tangkap Ikan Yukom VMA

Permen ini mengatur di antaranya tentang jenis alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan oleh pelaku usaha.

“Sudah ada aturan mainnya, alat tangkap ini boleh dimana saja, di jalur berapa, ukuran selektivitasnya bagaimana, itu yang akan menjadi pedoman kami untuk pelaksanaan pengawasan di lapangan,” tegas Adin.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putra menuturkan pelaksanaan pengawasan penangkapan ikan akan dilakukan baik pada saat keberangkatan (before fishing), pada saat di laut (while fishing). Kemudian, pada saat pendaratan (during landing) dan setelah ikan didaratkan (post landing).

“Ini salah satu pendekatan dalam penerapan pengawasan penangkapan terukur, saat sudah diterapkan,” tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya