Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) akan meningkatkan pengawasan kegiatan penangkapan ikan. Salah satu yang menjadi fokus adalah pengawasan penggunaan alat tangkap ikan yang sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan\ (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menuturkan peningkatan pengawasan ini dianggap penting dalam mencegah terjadinya praktik penangkapan yang merusak.
“Aparat harus memiliki kemampuan mendeteksi, mana alat tangkap yang dilarang, mana yang dimodifikasi agar terlihat legal. Ini penting untuk mencegah praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/9).
Pengawas Perikanan diharapkan KKP mampu mendeteksi terjadinya pelanggaran pada saat pemeriksaan keberangkatan kapal.
“Kuncinya pemeriksaan pada saat kapal di Pelabuhan, ketika akan berangkat ke laut,” lanjut Adin.
Dia juga menyampaikan, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Nelayan Sukabumi Dapat Bantuan Alat Tangkap Ikan Yukom VMA
Permen ini mengatur di antaranya tentang jenis alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan oleh pelaku usaha.
“Sudah ada aturan mainnya, alat tangkap ini boleh dimana saja, di jalur berapa, ukuran selektivitasnya bagaimana, itu yang akan menjadi pedoman kami untuk pelaksanaan pengawasan di lapangan,” tegas Adin.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putra menuturkan pelaksanaan pengawasan penangkapan ikan akan dilakukan baik pada saat keberangkatan (before fishing), pada saat di laut (while fishing). Kemudian, pada saat pendaratan (during landing) dan setelah ikan didaratkan (post landing).
“Ini salah satu pendekatan dalam penerapan pengawasan penangkapan terukur, saat sudah diterapkan,” tukasnya.(OL-5)
PENURUNAN permukaan tanah dan kenaikan permukaan laut menyebabkan migrasi besar-besaran para nelayan dari Pantura, khususnya daerah Indramayu, Cirebon, dan Tegal ke Jakarta.
Enam nelayan itu dilaporkan hilang sejak 15 Mei 2025 saat menangkap ikan mengunakan KM Berkat Baru di perairan selatan Pulau Rote.
AKTIVITAS penangkapan ikan mengunakan bahan peledak masih terus berlangsung di perairan Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Para nelayan di wilayah terdampak mengatakan kekhawatiran mereka terhadap kondisi cuaca yang memburuk.
BMKG selalu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti Perahu Nelayan
Komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya nelayan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KKP berkomitmen membangun sejumlah sarana dan prasarana di kawasan Warloka Pesisir yang mencakup dermaga permanen, gudang beku (cold storage) berkapasitas memadai, serta pabrik es.
Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia Fase 2.
CTI-CFF bekerja sama dengan KKP mengadakan media gathering untuk memperingati ulang tahun ke-16 CTI-CFF dan secara resmi meluncurkan perayaan Hari Terumbu Karang 2025, Kamis (22/5).
Berkat respons cepat dari pihak Basarnas dan KKP, jenazah berhasil dievakuasi saat kapal masih berada di perairan sekitar Belawan.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved