Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membngun Pusat Daur Ulang (PDU) sampah di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Pamuji Lestari mengungkapkan, saat ini wilayah pesisir dan laut Indonesia rentan terhadap berbagai ancaman pencemaran baik yang berasal dari aktivitas manusia, industri, perhubungan laut, dumping maupun aktivitas lainnya.
Indonesia pun dianggap sebagai penyumbang sampah plastik terbesar ke-2 di dunia. Sedangkan sampah yang masuk ke laut sekitar 80% berasal dari daratan.
“Kebocoran sampah dari daratan yang masuk ke laut berdampak pada sektor ekonomi dan pariwisata, kehidupan biota laut dan ekosistem pesisir serta kesehatan manusia," ucapnya dalam siaran pers KKP, Minggu (12/9).
Baca juga : Lebah Menginspirasi Ilmuwan dalam Menemukan Metode Komputasional
Banyak biota yang memakan plastik dan terjerat plastik. Jika sampah plastik ini tidak dikendalikan dan dikelola dengan baik, Pamuji mengatakan, hal itu bisa terjadi proses pelapukan menjadi mikro dan nano plastik yang akan merusak ekosistem pesisir dan/atau dimakan oleh plankton atau ikan.
"Selanjutnya, produktivitas perikanan dapat menurun dan implikasi dari mikroplastik bisa masuk ke jaring-jaring makanan yang akhirnya dapat menimbulkan masalah pada kesehatan manusia,” jelas Tari.
Menurut KKP, Muara Gembong dipilih bukan tanpa alasan. Wilayah ini merupakan daerah pesisir yang dilalui oleh Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
Setiap musim penghujan sampah yang mengalir di Sungai Citarum sampai laut kurang lebih mencapai 1 ton setiap harinya. Di wilayah ini pun dinilai terlihat kurag kesadaran dalam membuang sampah. (OL-2)
Penyerahan paket tersebut dilakukan di posko logistik PPKM darurat di Gedung Wanita, Jalan Jenderal Sudirman, Bogor.
Arief mengatakan, untuk menjaga kesehatan tidak harus mengeluarkan biaya yang relatif mahal.
Rina mengatakan notifikasi regulasi itu mengatur berbagai jenis ikan dan penyakit ikan berbahaya yang dicegah masuk ke wilayah teritori Indonesia melalui kegiatan importasi.
Pelepasliaran merupakan bentuk keseriusan KKP menjaga kelestarian ikan napoleon sebagai salah satu dari 20 jenis ikan prioritas konservasi yang telah ditetapkan.
Kawasan PSN di PIK 2 tersebut juga merupakan hutan mangrove yang dahulu sangat kritis, fungsi lindungnya sudah sangat minim.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
Dari 63 burung yang sudah mati, hasilnya, ditemukan hampir 1.200 potongan plastik dalam sistem pencernaan semua burung, yang umumnya jenis mikrofiber.
Bahkan partikel plastik yang sangat kecil itu mendorong pembentukan biofilm, komunitas mikroba, termasuk patogen, yang membentuk lapisan berlendir di permukaan
KLHK meminta pemerintah daerah melakukana antisipasi dengan menyiapkan tempat-tempat sampah yang memadai di daerah ramai pemudik.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta masyarakat, terutama para pemudik, tidak menggunakan barang-barang sekali pakai seperti plastik atau styrofoam.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melarang tempat-tempat perbelanjaan menggunakan kantong plastik sekali pakai. Aturan tersebut berlaku efektif 1 Juli 2020.
Jika tidak ada perubahan, pergub akan melarang seluruh bentuk penggunaan plastik belanja sekali pakai baik di retailer modern hingga pasar tradisional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved