Menteri LHK: RI Jaga Suhu Bumi Tak Naik Lebih dari 1,5 Derajat Celsius

Mediaindonesia.com
11/9/2021 12:38
Menteri LHK: RI Jaga Suhu Bumi Tak Naik Lebih dari 1,5 Derajat Celsius
Delegasi Indonesia yang dipimpin Menteri LHK Siti Nurbaya saat pertemuan dengan Sekretaris Eksekutif UNFCCC Patricia Espinosa.(Ist)

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menegaskan, secara umum terdapat ekspektasi Indonesia terhadap penyelenggaran COP 26.

Indonesia sangat berharap terselesaikannya Paris Rule Book melalui adopsi keputusan yang substansial, yaitu artikel 6 Perjanjian Paris.

“Indonesia juga memiliki harapan mengenai substansi negosiasi, di mana Indonesia menginginkan agar kepentingan nasionalnya diakomodasi, seperti kerangka waktu umum untuk Nationally Determined Contributions (NDC), transparansi atau masalah metodologi berdasarkan Perjanjian Paris, kerugian dan kerusakan, tujuan global untuk adaptasi, dan aspek pendanaan,” ujar Menteri LHK dalam pertemuan secara daring, Jumat malam (10/9).

Pertemuan itu membahas tentang penyelenggaraan Conference of the Parties (COP) ke 26 atau COP 26 di Glasgow, Inggris pada 31 Oktober–12 November 2021.

Pertemuan ini membahas tentang skenario, isu utama dan krusial tentang perubahan iklim dan harapan kepada negara anggota di dunia.

Selain itu, pertemuan juga mendengarkan kemajuan agenda dan aksi perubahan iklim di Indonesia dalam agenda lintas kementerian yang cukup solid di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi yang memberikan atensi besar mengenai agenda GREEN dalam membangun Indonesia.

Delegasi Indonesia yang terdiri atas Menteri LHK Siti Nurbaya serta Menteri ESDM Arifin Tasrif dan empat wakil menteri yang terdiri dari KLHK, Kemenlu, Kementerian BUMN dan Kemenkeu, bertemu dengan Sekretaris Eksekutif United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) Patricia Espinosa, yang juga didampingi para direktur dan adviser senior UNFCCC .

Menteri Siti mengungkapkan, Indonesia terus mendukung semangat menjaga kenaikan suhu bumi tidak lebih dari 1,5 derajat Celcius, serta implementasi menuju net-zero emission atau nol emisi dengan memperhatikan prinsip-prinsip tanggung jawab umum yang berbeda sesuai kemampuan masing-masing negara (CBDR-RC).

Menteri Siti juga menegaskan dan memberikan elaborasi berkenaan target NDC Indonesia yang cukup ambisius dibuktikan dengan kerja lapangan sebagai implementasi.

Dia menekankan tentang penyebutan target penurunan emisi 29% hingga 41% yang harus dibaca secara berbeda, meskipun masih dalam notasi angka target  yang sama. Rumusan itu mengandung arti political will  yang ingin ditegaskan olehnya.

Delegasi Indonesia mengapresiasi kerja keras tim Sekretariat UNFCCC yang sedang mempersiapkan gelaran COP 26 ini. Indonesia sangat serius mempersiapkan diri menjelang keikutsertaanya pada COP 26.

Hal ini dibuktikan pada pertemuan kali ini, selain Menteri Siti Nurbaya hadir pula Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, Wakil Menteri Keuangan Suahazil Nazara, Wakil Menteri BUMN Pahala Mansyuri, Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Duta Besar Indonesia untuk Jerman Arief Havas Oegroseno, Duta Besar Indonesia untuk Inggris Desra Percaya, dan juga National Focal Point Indonesia untuk UNFCCC Laksmi Dhewanti, juga para Dirjen dan Kepala Badan serta direktur dari empat kementerian tersebut.

Target NDC Indonesia  ambisius

Dalam pertemuan ini, Menteri Siti juga menegaskan dan memberikan elaborasi berkenaan target NDC Indonesia yang cukup ambisius dibuktikan dengan kerja lapangan sebagai implementasi.

Dia menekankan tentang penyebutan target penurunan emisi 29% hingga 41% yang harus dibaca secara berbeda, meskipun masih dalam notasi angka target  yang sama. Rumusan itu mengandung arti political will  yang ingin ditegaskan olehnya.

Menurut Menteri LKH, data update NDC (UNDC) untuk penurunan emisi  harus dibaca dengan target 41 % dalam kerja keras implementasi, perkuat upaya adaptasi sekuat mitigasi dan perluas obyek baru dengan sasaran obyek ke marine ecosystem terutama mangrove dan terumbu karang, dukungan blue carbon serta dukungan kerjasama, finansial dan teknologi termasuk dengan dunia usaha.

Selanjutya Menteri menegaskan bahwa penurunan emisi terbesar ditargetkan dari sektor kehutanan dan land use, serta sektor energi. Pada sektor hutan dan land use ditegaskan Menteri Siti tentang Agenda khusus FoLU Netsink 2030 atas pertimbangan dan perumusan teknis yang rinci dan matang.

Pertimbangan kunci agenda netral karbon sektor hutan dimaksud setelah pengalaman nyata Indonesia berdasarkan pada scientific sense dan pengalaman atau bukti lapangan.

Telah terjadi  penurunan deforestasi tahun 2019-2020 sebesar 78% sebagai angka deforestation rate terendah sejak tahun 1990, yaitu sebesar 115 ribu hektare dan sebelumnya di tahun 2018-2019 seluas 460 ribu hektare dan tahun 2014-2015  seluas 1,09 juta ha  dan tahun 1996-2000 seluas 3,51 juta hektare.

Sejak tahun 2019 Indonesia menegaskan moratorium permanen seluas 66,2 Juta hektare untuk tidak diberikan lagi izin baru. Penetapan areal bernilai konservasi atau high conservation value forest (HCVF) seluas 3,87 juta hektare di areal konsesi  HPH dna HTI serta sekitra 1,34 juta hektare HCVF di areal perkebunan sawit.

Luas areal terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan telah menurun tajam di tahun 2020, yaitu 82% dengan perkiraan emisi GRK menurun hingga sebesar sekitar 93%. 

 Demikian pula rehabilitasi gambut seluas 3,74 juta hektare melalui kegiatan re-wetting gambut , menjaga agar gambut tetap basah, dengan infrastruktur sekat kanal, sumur bor, dan dengan pengendalian rencana kerja dan pemantauan tinggi muka air gambut dan ketaatan konsesi dan pembinaan pengelolaan gambut pada  600 ribu hektare areal masyarakat.

Begitu pula telah dilakukan kegiatan rehabilitasi hutan dan Lahan dari 1.53 juta hektare dan rehabilitasi mangrove 18 ribu ha tahun 2020 dan tahun 2021 mencakup  areal 40 hingga 83 ribu ha, serta hingga 2024 diproyeksikan akan ditanam hingga 600 ribu  ektare.

Akses perhutanan sosial seluas 4,72 juta ha untuk dikelola oleh masyarakat  telah mencakup 7.212 kelompok dan 1,03 juta  kepala keluarga.

KLHK juga tetap melakukan  langkah penegakan hukum dengan operasi 1.658 kali untuk pengamanan hutan sekitar 25 juta ha, pengawasan 1.174 kali di areal konsesi dan penerapan sebanyak 1882 sanksi administratif kepada perusahaan, serta 29 gugatan perdata ke pengadilan. 

Sekretaris Eksekutif UNFCCC Patricia Espinosa menyatakan bahwa langkah-langkah Indonesia sangat impressif dan dia menyatakan sangat mengapresiasi.

Espimosa menyatakan jika capaian-capaian yang telah Indonesia kerjakan dalam penanggulangan Perubahan iklim patut menjadi contoh bagi negara-negara lain di dunia.

Ia meyakini dan mengetahui jika pemerintah Indonesia sangat serius dalam isu penanggulangan perubahan iklim, karena pencapaian yang dilakukan Indonesia tidaklah mudah, diperlukan kerja sama teknis yang baik lintas sektor dan juga dukungan politik yang kuat pada setiap penerbitan kebijakan-kebijakan terkait penanggulangan perubahan iklim. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya