Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
MENANGGAPI persoalan permendikbud nomor 6 Tahun 2021 Pasal 3 tentang persyaratan penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi mengatakan, dirinya belum mengetahui akan hal tersebut.
"Saya tidak tahu itu," ungkapnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (9/9).
Sebelumnya, ia menuturkan hal tersebut telah diatur di Permendikbud No.18 2019. Salah satu bulirnya berbunyi, jumlah peserta didik kurang dari 60 peserta didik, yaitu memeberikan alokasi BOS reguler minimal sebanyak 60 peserta didik.
"Yang kurang dari 60 siswa, dihitung setara dengan jumlah siswa 60 orang," tegasnya mantan Mendikbud Masa Jabatan 2016-2019.
Terpisah, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, memastikan persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik, tidak berlaku di tahun 2022. Keputusan tersebut diambil setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi Covid-19.
“Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan) ini pada tahun 2022,” demikian disampaikan Menteri Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Rabu lalu (8/9), dikutip dari laman kemendikbidristek.
Menteri Nadiem mengapresiasi masukan dari Komisi X dan masyarakat mengenai berbagai kekhawatiran dan kecemasan terhadap implementasi persyaratan sekolah penerima BOS.
Ia menjelaskan, program tersebut sudah ada sejak 2019, dan ada waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan kebijakan.
“Jadi, program ini sudah dari 2019, tapi belum dilakukan pada 2021 karena belum masuk tiga tahun. Itu ada tenggang waktunya,” tuturnya.
Menanggapi pemaparan Mendikbudristek, Ketua Komisi X, Syaiful Huda, mengapresiasi keputusan Menteri Nadiem untuk tidak memberlakukan kebijakan yang sudah ditetapkan tiga tahun lalu tersebut.
“Kami minta supaya tidak dijadikan standar menyangkut 60 siswa. Saya yakin Kemendikbudristek bisa merumuskan formula kebijakan lain yang bisa menjadi alat untuk melakukan evaluasi supaya sekolah agar lebih baik lagi, tanpa menggunakan instrumen BOS, mohon dicarikan instrumen lain di luar BOS yang lebih efektif,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih juga turut menolak beleid Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler yang mensyaratkan sekolah penerima minimal harus memiliki 60 murid.
“Aturan ini mendiskriminasi hak dasar anak-anak Indonesia untuk bersekolah dan melanggar konstitusi kita,” tegas Fikri
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan, aturan yang membatasi sekolah penerima BOS harus memiliki siswa minimal 60 orang tersebut menyalahi konstitusi negara secara umum.
“Preambule (pembukaan) UUD menegaskan tujuan negara salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” imbuhnya.(Far/OL-09)
“Semua pihak sepakat dalam dua bulan ini konsentrasi untuk selesaikan Undang-Undang Hak Cipta. Telah disepakati, delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN,"
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi usulan Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus untuk merokok
WAKIL Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan apresiasi tinggi terhadap aksi heroik Raihan Diaz Rinawi, yang memanjat tiang bendera setinggi 12 meter saat upacara HUT ke-80 RI di Lampung
KETUA DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengomentari tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI
Anggota DPR RI Rio Alexander Jeremia Dondokambey, mengingatkan pemerintah agar setiap anggaran negara dikelola secara transparan, akuntabel, dan melalui pembahasan bersama DPR.
Narasi kenaikan gaji anggota DPR RI bukan sesuatu yang mendesak untuk direalisasikan.
Pemahaman menyeluruh masyarakat terkait GNN dibutuhkan berdampak signifikan dalam upaya peningkatan kemampuan peserta didik.
IFLS 2025 mengajak lebih dari 300 pemangku kepentingan pendidikan dari seluruh Indonesia untuk bersama membentuk masa depan pendidikan yang adaptif, manusiawi, dan berkelanjutan.
Matematika dipelajari melalui permainan balok, sains melalui berkebun, dan bahasa Inggris melalui lagu, permainan dan cerita.
DINAS Pendidikan Banyumas, Jawa Tengah, mengungkapkan faktor utama yang menyebabkan tingginya angka anak putus sekolah di wilayahnya.
KELAS Inspirasi Jakarta 2025 kembali hadir dengan membawa semangat baru setelah vakum selama tujuh tahun.
Sebanyak 44,2% dari anggaran tersebut bakal digunakan untuk menjalankan program yang ditujukan untuk meningkatkan status gizi masyarakat Indonesia itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved