Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
MENANGGAPI persoalan permendikbud nomor 6 Tahun 2021 Pasal 3 tentang persyaratan penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi mengatakan, dirinya belum mengetahui akan hal tersebut.
"Saya tidak tahu itu," ungkapnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (9/9).
Sebelumnya, ia menuturkan hal tersebut telah diatur di Permendikbud No.18 2019. Salah satu bulirnya berbunyi, jumlah peserta didik kurang dari 60 peserta didik, yaitu memeberikan alokasi BOS reguler minimal sebanyak 60 peserta didik.
"Yang kurang dari 60 siswa, dihitung setara dengan jumlah siswa 60 orang," tegasnya mantan Mendikbud Masa Jabatan 2016-2019.
Terpisah, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, memastikan persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik, tidak berlaku di tahun 2022. Keputusan tersebut diambil setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi Covid-19.
“Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan) ini pada tahun 2022,” demikian disampaikan Menteri Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Rabu lalu (8/9), dikutip dari laman kemendikbidristek.
Menteri Nadiem mengapresiasi masukan dari Komisi X dan masyarakat mengenai berbagai kekhawatiran dan kecemasan terhadap implementasi persyaratan sekolah penerima BOS.
Ia menjelaskan, program tersebut sudah ada sejak 2019, dan ada waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan kebijakan.
“Jadi, program ini sudah dari 2019, tapi belum dilakukan pada 2021 karena belum masuk tiga tahun. Itu ada tenggang waktunya,” tuturnya.
Menanggapi pemaparan Mendikbudristek, Ketua Komisi X, Syaiful Huda, mengapresiasi keputusan Menteri Nadiem untuk tidak memberlakukan kebijakan yang sudah ditetapkan tiga tahun lalu tersebut.
“Kami minta supaya tidak dijadikan standar menyangkut 60 siswa. Saya yakin Kemendikbudristek bisa merumuskan formula kebijakan lain yang bisa menjadi alat untuk melakukan evaluasi supaya sekolah agar lebih baik lagi, tanpa menggunakan instrumen BOS, mohon dicarikan instrumen lain di luar BOS yang lebih efektif,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih juga turut menolak beleid Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler yang mensyaratkan sekolah penerima minimal harus memiliki 60 murid.
“Aturan ini mendiskriminasi hak dasar anak-anak Indonesia untuk bersekolah dan melanggar konstitusi kita,” tegas Fikri
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan, aturan yang membatasi sekolah penerima BOS harus memiliki siswa minimal 60 orang tersebut menyalahi konstitusi negara secara umum.
“Preambule (pembukaan) UUD menegaskan tujuan negara salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” imbuhnya.(Far/OL-09)
Indonesia kembali mencatatkan kinerja positif dengan mempertahankan surplus neraca perdagangan selama 68 bulan berturut-turut, di tengah kondisi ekonomi global yang tak pasti.
Rencana penambahan layer baru cukai rokok berpotensi menggulung tikar industri Sigaret Kretek Tangan (SKT),
DPR mendesak pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk meninjau ulang kebijakan penurunan anggaran kebencanaan pada 2026.
Anggota Komisi XI DPR RI M Hasanuddin Wahid menaruh harapan besar kepada sosok yang akan menggantikan Iman Rahman sebagai Direktur Utama BEI.
Komisi VI DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke kilang minyak Pertamina di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Kamis (29/1).
Menegaskan kembali posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah komando Presiden adalah keputusan yang tepat.
PENDIDIKAN abad ke-21 menghadapi tantangan bagaimana mengintegrasikan teknologi tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan
PERKEMBANGAN teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam dunia pendidikan.
Abidin juga meminta Kemenag segera membenahi validitas data guru madrasah, baik melalui mekanisme PPPK, ASN, maupun inpassing.
Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan khusus dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/1).
Provinsi-provinsi di kawasan timur Indonesia masih mendominasi angka pernikahan dini tertinggi secara nasional, meski secara umum prevalensi pernikahan anak di Indonesia terus menurun.
Mereka kehilangan rasa aman, rutinitas harian, akses belajar, serta dukungan emosional yang esensial bagi perkembangan mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved