Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
ALIANSI penyelenggara pendidikan menolak Permendikbudristek No. 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan bantuan dana bantuan operasional sekolah (BOS) karena dianggap diskriminatif dan melanggar UUD 1945. Aliansi tersebut beranggotakan stakeholder pendidikan seperti Muhammadiyah, LP Ma'rif PBNU, Tamansiswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik dan PB PGRI.
Dalam Permendikbud-Ristek, pada Pasal 3 (huruf d) disebutkan bahwa sekolah dengan jumlah siswa kurang dari 60 orang selama 3 tahun berturut-turut tidak bisa menerima anggaran tersebut. Sementara, banyak sekolah swasta yang sudah berkontribusi sejak lama akan menjadi korban dari kebijakan diskriminatif itu.
"Kebijakan tersebut tidak adil, diskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat kostitusi negara," ungkap perwakilan aliansi dari Dikdasmen PP Muhammadiyah, Kasiyarno dalam konferensi pers virtual, Jumat (3/9).
Aliansi memandang bahwa ketentuan itu jelas bertolak belakang dengan amanat konstitusi. Negara wajib menyediakan dan menjamin pendidikan dasar bagi anak-anak Indonesia tanpa terkecuali.
Artinya, jumlah siswa yang kurang bukan berarti hak siswa harus dipangkas begitu saja. Dana BOS adalah bantuan untuk siswa yang dikelola pleh sekolah, ketika sekolah tidak mendapat dana BOS maka siswa atau orang tua murid yang harus membantu sekolah.
"Kami mendesak Mendikbud-Ristek untuk menghapus ketentuan Permendikbud-Ristek No 6 Tahun 2021," imbuhnya.
Aliansi meminta pemerintah untuk mempertegas kebijakan pendidikan nasional yang berlandaskan filosofi kebudayaan Indonesia dan menjauhkan praktik diskirmasi serta harus sesuai dengan UUD 45. Sehingga tujuan dari penyelenggaraan pendidikan untuk membangun kehidupan dan mencerdaskan bangsa bisa dicapai lewat kontribusi dan kolaborasi bersama para stakeholder pendidikan. (H-2)
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menemui Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. PBNU mendapat target dari BGN, mengelola 1.000 titik MBG
Ephorus HKBP menilai PT TPL lebih anyak mudarat ketimbang manfaat.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menguatkan kolaborasi dengan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) untuk bersama-sama mengatasi masalah bangsa yang terjadi.
KETUA Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menjelaskan soal sikap NU terhadap segala bentuk aksi yang menimbulkan kerusakan alam.
BEM PTNU membantah isu yang menyebutkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terlibat dalam aktivitas pertambangan di Raja Ampat,
Sheikh Muhammad bin Abdul Karim al-Issa mengungkapkan pujiannya kepada Nahdlatul Ulama (NU), atas peran dan kiprahnya di bidang kemanusiaan dan dunia internasional.
MUHAMMADIYAH memberlakukan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Kalender ini menerapkan prinsip satu hari satu tanggal untuk seluruh dunia, ini aplikasinya
SETELAH 12 hari perang Iran-Israel, Pemerintah Iran mengumumkan gencatan senjata. Langkah ini diambil diharapkan akan mampu membangun perdamaian di muka bumi.
Dalam konteks global, keseragaman waktu mempermudah perencanaan kegiatan, baik dalam ranah keagamaan, pendidikan, maupun ekonomi.
Muhammadiyah secara resmi memberlakukan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Kalender tersebut menerapkan prinsip satu hari satu tanggal untuk seluruh dunia.
BADAN Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) menggandeng PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMMX) untuk mendukung transformasi digital berbasis nilai.
MUHAMMADIYAH merupakan salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, bahkan di dunia, memiliki sejarah dan dinamika yang panjang serta kompleks dalam penentuan awal bulan Hijriah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved