Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ALIANSI penyelenggara pendidikan menolak Permendikbudristek No. 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan bantuan dana bantuan operasional sekolah (BOS) karena dianggap diskriminatif dan melanggar UUD 1945. Aliansi tersebut beranggotakan stakeholder pendidikan seperti Muhammadiyah, LP Ma'rif PBNU, Tamansiswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik dan PB PGRI.
Dalam Permendikbud-Ristek, pada Pasal 3 (huruf d) disebutkan bahwa sekolah dengan jumlah siswa kurang dari 60 orang selama 3 tahun berturut-turut tidak bisa menerima anggaran tersebut. Sementara, banyak sekolah swasta yang sudah berkontribusi sejak lama akan menjadi korban dari kebijakan diskriminatif itu.
"Kebijakan tersebut tidak adil, diskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat kostitusi negara," ungkap perwakilan aliansi dari Dikdasmen PP Muhammadiyah, Kasiyarno dalam konferensi pers virtual, Jumat (3/9).
Aliansi memandang bahwa ketentuan itu jelas bertolak belakang dengan amanat konstitusi. Negara wajib menyediakan dan menjamin pendidikan dasar bagi anak-anak Indonesia tanpa terkecuali.
Artinya, jumlah siswa yang kurang bukan berarti hak siswa harus dipangkas begitu saja. Dana BOS adalah bantuan untuk siswa yang dikelola pleh sekolah, ketika sekolah tidak mendapat dana BOS maka siswa atau orang tua murid yang harus membantu sekolah.
"Kami mendesak Mendikbud-Ristek untuk menghapus ketentuan Permendikbud-Ristek No 6 Tahun 2021," imbuhnya.
Aliansi meminta pemerintah untuk mempertegas kebijakan pendidikan nasional yang berlandaskan filosofi kebudayaan Indonesia dan menjauhkan praktik diskirmasi serta harus sesuai dengan UUD 45. Sehingga tujuan dari penyelenggaraan pendidikan untuk membangun kehidupan dan mencerdaskan bangsa bisa dicapai lewat kontribusi dan kolaborasi bersama para stakeholder pendidikan. (H-2)
Pertemuan Dubes Palestina Dengan Ketua Umum PBNU
Ketua PBNUÂ Yahya Cholil Staquf tidak mempermasalahkan kehadiran tim nasional Israel ke Indonesia dalam ajang Piala Dunia U-20.
PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat penonaktifan nomor 2500/PB.01/A.I.01.08/99/10/2024 tentang Penonaktifan Pengurus Nahdlatul Ulama.
Respon kader Banser tersebut justru membuktikan kedalaman kualitas pemahaman keagamaan warga nahdliyyin dan keluhuran akhlaknya
Kegiatan ini masih merupakan bagian dari program Vaksinasi Merdeka yang digelar Polda Metro Jaya.
Potensi bencana dan dampak dari perubahan iklim tentu tak dapat ditanggulangi oleh pemerintah saja
SEKRETARIS Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, disebut akan menempati pos Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Wisuda kali ini diikuti 272 peserta dari empat fakultas.
Pimpinan Muhammadiyah sudah menghitung dan menetapkan bahwa Ramadan 1445 H jatuh pada Senin (11/3).
Peran penting Muhammadiyah akan terus dimaksimalkan sebagai bukti bahwa gerakan Islam ini hadir untuk Islam yang berkemajuan, rahmatan lil alamin, dan pro pada kehidupan
Kegiatan ini menjadi momentum yang sangat penting dalam memperkuat konsolidasi Muhammadiyah di Bandung Raya.
KETUA Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir sungguh prihatin dan menyampaikan duka mendalam atas kematian sangat besar dalam tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan, Kab.Malang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved