Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
WAKIL Presiden RI Ma’ruf Amin mengingatkan jajaran pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjaga persatuan dengan seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
Perbedaan di antara ormas bukan menjadi alasan untuk memecah persatuan di internal MUI, kata Wapres selaku Ketua Dewan Pertimbangan MUI saat memberikan arahan pada Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI I 2021 secara virtual, Rabu.
"Perbedaan-perbedaan di ormas sebenarnya bukan sesuatu yang harus menjadi ketidaksatuan. Perbedaan itu tidak boleh menjadi sesuatu yang bisa menimbulkan konflik," kata Wapres Ma’ruf dari kediaman resmi wapres di Jakarta, hari ini.
Wapres mengatakan perbedaan pandangan di antara ormas Islam tersebut merupakan ijtihad yang tidak muncul hanya pada saat ini melainkan sudah ada sejak zaman dahulu.
Baca juga: Wapres Minta Ormas Islam Jaga Kekuatan melalui Komitmen Islah
"Jadi perbedaan ijtihad itu saya kira bukan sekarang saja, sejak zaman dulu, tetapi mereka tidak pernah bermusuhan, tidak pernah kehilangan rasa kesatuan karena mereka tujuannya itu (persatuan)," jelasnya.
Untuk mempersatukan seluruh perbedaan tersebut, lanjut Wapres, MUI telah memiliki landasan yang sudah disampaikan Dewan Pertimbangkan kepada Dewan Pengurus untuk dijadikan pedoman.
"Di sana sudah ada keputusan-keputusan MUI yang kemudian ada penyamaan berpikir dan koordinasi gerakannya, dimana MUI sebagai leader," tambahnya.
Oleh karena itu, Wapres berharap MUI tidak pernah kehilangan persatuan dan keutuhan meskipun terdapat perbedaan pendapat. Sepanjang tidak ada hawa nafsu kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, kata Wapres, maka kemurnian tujuan MUI untuk persatuan akan selalu terjaga.
"Tidak ada alasan (bahwa) perbedaan itu membuat tidak bersama. Sepanjang tidak ada hawa nafsu dan kepentingan-kepentingan, insya Allah tidak perlu ada (perpecahan)," ujar Wapres.(Ant/OL-4)
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Jaga lisanmu! Temukan cara menjaga lisan menurut Islam agar terhindar dari dosa ghibah, fitnah, dan perkataan buruk lainnya. Tips praktis ada di sini!
Suami istri ideal dalam Islam? Temukan peran & tanggung jawab masing-masing! Tips harmonis & berkah di keluarga Islami. Klik sekarang!
Oleh karena itu, Prabowo mengingatkan pemimpin negara Islam untuk tidak mudah dipengaruhi oleh pihak yang ingin mengadu domba.
Said Aqil mengingatkan pentingnya membangun koneksi ruhani yang mendalam dengan Allah di tengah dunia yang semakin sekuler.
Remisi khusus (RK) narapidana dan pengurangan masa pidana pada Nyepi dan Idulfitri mampu menekan pengeluaran pemerintah untuk biaya makan warga binaan sampai Rp81 miliar lebih
KEMENTERIAN Agama terus memperkuat kajian terkait integrasi Islam dan sains, terutama dalam konteks kedokteran dan kesehatan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved