Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

IKAPPI Minta Mendag Cabut Peryataan Soal Pasar dan Vaksin

Putri Anisa Yuliani
13/8/2021 09:02
IKAPPI Minta Mendag Cabut Peryataan Soal Pasar dan Vaksin
Seorang tenaga kesehatan menunjukan E-Sertifikat usai divaksin covid-19.(Ant/Olha Mulalinda )

MENUNJUKKAN sertifikat vaksin covid-19 seakan menjadi syarat penting bagi masyrakat yang ingin mengunjungi pusat perbelanjaan dan mengakses fasilitas publik. Tentu banyak sekali pihak yang merespon hal itu, salah satunya Menteri Perdagangan Ahmad Lutfi yang mengatakan, di masa PPKM ini, wajib melampirkan sertifikat vaksin atau melampirkan hasil negatif test PCR dan swab antigen bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan medis untuk masuk pusat perbelanjaan.

Bahkan, beliau menegaskan tidak usah pergi ke mal jika tidak melampirkan syarat-syarat yang telah disebutkan tadi.

Mendag juga mengatakan dan menyuruh masyarakat untuk berbelanja di pasar rakyat, yang notabene tidak harus melampirkan syarat-syarat yang telah disebutkan.

Baca juga: Terlambat Vaksin Covid-19 Kedua? Ini yang Harus Anda Lakukan

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), melalui Wasekjen Bidang Infokom M Ainul Hikam memberikan tanggapan terkait pernyataan tersebut.

Ia mengatakan di Pasar Tanah Abang, yang dinaungi Perumda Pasar Jaya, juga menerapkan hal demikian dan hal itu berlaku bagi para pengunjung dan pedagang.

"Ke Pasar Tanah Abang harus sudah divaksin dan membawa bukti berupa lampiran sertifikat vaksin. Tentu saja kondisi tersebut sangat berbanding terbalik dengan apa yang telah disebut oleh Mendag. Mendag harus sering melakukan observasi di pasar tradisional agar mengerti dan tahu secara langsung kondisi pasar," kecam Hikam dalam keterangan resmi, Jumat (13/8).

Hikam memastikan para pedagang sudah mau divaksin dan mematuhi prokes sesuai dengan anjuran pemerintah.

IKAPPI menyesalkan pernyataan Mendag tentang perbandingan protokol kesehatan antara mal dan pasar tradisional. Ini membuktikan Mendag tidak responsif terhadap pasar tradisional. Pasar tradisional adalah pondasi ekonomi rakyat. Pasar tradisional adalah pusat distribusi pangan rakyat.

"Pasar tradisional adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Jika diabaikan, atau dianaktirikan maka mustahil perekonomian di saat carut marut PPKM dan menurunnya ekonomi nasional bisa pulih kembali. Pasar tradisional adalah aset turun temurun yang dimiliki negeri ini. Maka dari itu kami meminta Mendag untuk berhati-hati bersikap atau menyatakan pendapat karena justru itu menciderai hati pedagang pasar di Indonesia," tegasnya.

Ini adalah catatan penting bagi IKAPPI agar Mendag bisa memperbaiki diri. Sejak menjadi Mendag, IKAPPI mencatat perhatian Ahmad Luthfi terhadap pasar tradisional sangat minim dan pernyataan-pernyataan itu membuktikan bahwa kecintaannya terhadap pasar tradisional diragukan.

"Maka, mewakili IKAPPI, kami meminta Mendag mencabut pernyataannya dan meluruskan bahwa pasar tradisional adalah tempat yang layak untuk dilindungi, dan layak untuk dibesarkan karena kita anak kandung negeri ini. Di saat krisis 98, semua perusahaan-perusahaan besar, perusahaan-perusahaan luar negeri kabur ke luar negeri, pengusaha-pengusaha mal luar negeri bubar. Tapi pasar tradisional tetap kokoh berdiri mempertahankan negeri ini dari resesi ekonomi. Pasar tradisional adalah pahlawan ekonomi bangsa ini di saat krisis menerpa negeri," pungkasnya.

Sebelumnya, saat berkunjung ke Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (10/8) lalu, Mendag Ahmad Lutfi meninjau dan menjelaskan aturan baru memasuki pusat perbelanjaan saat perpanjangan PPKM Level 4 ini.

Pengunjung harus menunjukkan sertifikat vaksin atau bukti hasil tes PCR atau tes antigen jika tidak dapat divaksin karena alasan medis. Pernyataan Lutfhi yang kemudian disoroti adalah ia meminta warga pergi ke pasar bila tidak mau patuh aturan itu.

"Jika tidak patuh, silahkan pergi ke pasar," ujarnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya