Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Sosial terus memastikan masyarakat yang terdampak pandemi covid-19 mendapatkan bantuan sosial (bansos) sesuai ketentuan. Untuk itu, pemutakhiran data penerima manfaat terus dilakukan, di samping pencegahan tindak penyelewengan bansos.
Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta pemerintah daerah aktif untuk melakukan verifikasi dan validasi (verivali) data. Pasalnya, kata Risma, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, daerahlah yang memiliki wewenang melakukan verivali data.
“Ada daerah yang aktif ada yang tidak aktif. Di Papua jangan dikira jauh (jadi) tidak memperbaiki, di sana ada daerah kabupaten/kota yang sudah memperbaiki 100%. Di Papua ada juga daerah yang sebelumnya hanya mengusulkan 15.000 penerima bantuan, sekarang sudah 28.000-an penerima bantuan dalam usulan baru,” kata Mensos dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, kemarin.
“Silakan kalau mau diusulkan tambahan (data penerima manfaat). Daerah banyak sekali yang mengusulkan tambahan. Alhamdulillah karena kita lakukan perbaikan data, kita bisa mengakomodir yang memang benar-benar membutuhkan,” imbuhnya.
Mensos menyebut saat ini progres penyaluran bansos tunai (BST) sudah 95%. Sementara bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) sudah di atas 89% untuk Pulau Jawa.
Di masa PPKM ini, kata Mensos, pihaknya juga mempercepat proses penyaluran bantuan sosial eksisting seperti PKH dan BPNT. Kemensos sendiri sudah menyiapkan sejumlah bantuan. Selain bansos yang eksisting seperti PKH, BPNT/Kartu Sembako, dan BST, juga disalurkan beras sebesar 10 kg melalui Perum Bulog untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, 10 juta KPM BST dan 8,8 juta KPM BPNT/Kartu Sembako non-PKH.
Kemensos juga menyalurkan beras 5 kg untuk 5,9 juta pekerja informal di Jawa-Bali yang penyalurannya melalui dinas sosial. Total volume beras adalah 2.010 ton, dengan 3.000 paket beras untuk 122 kabupaten/kota dan 6.000 paket untuk 6 ibu kota provinsi.
“Bansos (khusus pandemi) diberikan karena tidak semua bisa mendapatkan bantuan (bansos eksisting). Sebelum pandemi, kalangan pekerja marjinal bisa bekerja, berjualan, dan mencari nafkah. Pembatasan kegiatan masyarakat membuat mereka tidak bekerja atau bahkan kehilangan pekerjaan. Bantuan tunai diharapkan membantu meningkatkan daya beli masyarakat. Bantuan beras, dimaksudkan untuk menambah sebagian kebutuhan pokok penerima bantuan,” tegas Mensos
Di sisi lain, Kemensos juga melakukan sejumlah antisipasi penyalahgunaan bansos. Pertama melakukan sinkronisasi dan pemadanan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kementerian Dalam Negeri.
Kedua yakni memperbaiki mekanisme penyaluran bansos, dan ketiga adalah dengan melibatkan dukungan teknologi berbasis digital. Dalam hal ini, Kemensos telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Fintech Indonesia, untuk menyiapkan aplikasi yang meningkatkan layanan kepada penerima manfaat sekaligus menjadi alat kontrol efektif dalam penggunaan bansos.
Untuk menyelidiki dan menindak penyelewengan bansos, Kemensos juga sudah bekerja sama penegak hukum terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Polri. Pasalnya, masih banyak kasus penyalahgunaan dana bansos yang terjadi di lapangan.
Tindak penyelewengan
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin melaporkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang pendamping sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana bansos PKH di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
“Modusnya adalah dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Oknum Pendamping PKH mencairkan dana di ATM dan memotong sebagian uang milik KPM karena mengetahui PIN KKS,” ujar Bahrudin.
“Dari dana yang seharusnya diterima/menjadi hak KPM, memang yang dikuasai hanya kisaran Rp50.000- 100.000, namun secara akumulatif menjadi besar. Diperkirakan penyidik, dua tersangka menguasai sekitar Rp800 juta-an untuk 4 desa yang menjadi wilayah binaan mereka,” imbuhnya.
Mensos menegaskan pihaknya tidak bisa menoleransi tindakan oknum pendamping PKH untuk memotong dana bansos. Pasalnya, para pendamping ini sudah menerima gaji. “Sebetulnya para pendamping ini sudah menerima gaji. Artinya, tidak ada alasan lagi mereka memotong untuk apa pun,” tukas Risma. (Ifa/S2-25)
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
Mensos berharap pemerintah daerah dapat menaati seluruh peraturan yang ada agar distribusi bansos dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Gagal salur ini disebabkan oleh banyak hal. Di antaranya adanya perubahan nama atau ada ketidakcocokan administrasi.
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala melalui website atau aplikasi milik kemensos yang resmi agar informasi akurat dan terpercaya.
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala.
Dengan perluasan ini, sebanyak 24.138 penerima manfaat baru dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur akan memperoleh dukungan sosial yang lebih merata dan inklusif.
Dengan sistem tersebut, peserta didik di sekolah rakyat bisa menjadi anak-anak yang mampu bersaing di teknologi digital.
Apabila peserta tidak memenuhi tiga syarat tersebut, maka tidak dianggap masuk dalam PBI JKN, sehingga skema iuran BPJS Kesehatan bisa dibiayai oleh pemerintah daerah.
Gus Ipun menjelaskan proses lelang dilakukan secara resmi melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dengan nilai lelang sebesar Rp2.539.957.000.
SEBANYAK 39.157 warga penerima KIS dan PBI-JK Kemensos di Kota Tasikmalaya, yang mendadak dinonaktifkan kepesertaannya akan tetap mendapat pelayanan kesehatan.
SEBANYAK 39 ribu warga penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) Kemensos di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat mendadak dinonaktifkan
Kementerian Sosial tetap membuka ruang pengajuan apabila ditemukan peserta yang dinonaktifkan masuk kriteria layak menerima bantuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved