Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MWA akan Pelajari Statuta Baru UI

Basuki Eka Purnama
21/7/2021 08:31
MWA akan Pelajari Statuta Baru UI
Mahasiswa melintas di depan Gedung Rektorat Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

MAJELIS Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI) akan mempelajari statuta terbaru UI dan kemudian merapatkannya. Hal itu diungkapkan Ketua MWA UI Saleh Husin, Rabu (21/7).

Saleh mengaku MWA baru menerima salinan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2021 yang menggantikan PP nomor 68 tahun 2013 pada Senin (19/7).

Dia mengaku berterima kasih atas terbitnya PP tersebut.

Baca juga: Kampus Digital Jadikan Univeritas untuk Menjawab Tantangan Masa Depan

"Pasalnya, kini banyak hal-hal mendasar yang sekarang diatur dalam statuta yang baru sehingga dapat menjadi pegangan UI untuk berlari lebih kencang lagi guna mengejar ketertinggalan menuju universitas kelas dunia," ujar Saleh dalam pernyataan yang diterima Media Indonesia.

Saleh mengatakan proses revisi statuta UI sudah berlangsung sejak akhir 2019 dan melibatkan banyak pihak termasuk lintas kementerian.

"Semua proses revisi tersebut tentu sesuai mekanisme dan tata aturan yg berlaku. Jadi tidak ada yang tiba-tiba karena prosesnya cukup lama juga sangat menguras tenaga dan waktu," ungkap Saleh.

Salah satu poin penting yang direvisi dari statuta UI itu terkait aturan rangkap jabatan rektor, wakil rektor serta pejabat teras kampus.

Pada aturan sebelumnya, rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat di posisi apapun pada BUMN atau BUMD atau swasta.

Namun, di PP 75 tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2021, pada pasal 39 huruf c disebutkan bahwa rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada BUMN atau BUMD atau swasta.

Dengan begitu, rektor, wakil rektor diperbolehkan memegang jabatan komisaris BUMN karena yang dilarang hanya sebagai direksi saja.

Beberapa pihak menganggap beleid baru itu dibuat untuk mengamankan posisi Ari Kuncoro yang rangkap jabatan rektor UI dan wakil komisaris BRI, serta beberapa pejabat teras UI yang juga mendapat keuntungan serupa. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya