Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

1.065 Titik Penyekatan, Ini Aturan Perjalanan Darat Saat Idul Adha

Insi Nantika Jelita
14/7/2021 22:11
1.065 Titik Penyekatan, Ini Aturan Perjalanan Darat Saat Idul Adha
Penyekatan jalan saat PPKMDarurat di Kota Medan(Antara/Fransisco Carolio)

MENYAMBUT libur Idul Adha yang jatuh pada Selasa (20/7), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan Korlantas Polri mempersiapkan pengetatan keluar masuk wilayah di 1.065 titik penyekatan dan tes acak antigen di beberapa simpul transportasi darat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, pemeriksaan di seribuan titik penyekatan akan dilakukan oleh tim Korlantas Polri, sementara Kemenhub akan melakukan rapid test antigen di sejumlah terminal tipe A.

“Bagi yang di wilayah aglomerasi, yang masih diizinkan melakukan perjalanan yaitu sektor esensial dan kritikal ini sudah ada dalam Instruksi Mendagri,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (14/7).

Begitu pun juga bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya untuk sektor esensial dan kritikal. 

Baca juga : Begini Aturan Pemotongan Hewan Kurban saat Hari Raya Idul Adha di Tengah Pandemi

Masyarakat juga harus melengkapi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat serta surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Khusus untuk pengemudi ojek online, kami telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, STRP nya nanti akan dibuat kolektif oleh para aplikator langsung ke Kadishub,” jelas Budi.

Sementara itu bagi pelaku perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.

Lebih lanjut lagi terkait tes acak hasil test Antigen dan vaksinasi, Kemenhub akan mengadakan di terminal tipe A, namun jumlahnya dikatakan Budi tidak banyak. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya