Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Begini Aturan Pemotongan Hewan Kurban saat Hari Raya Idul Adha di Tengah Pandemi

Ferdian Ananda Majni
14/7/2021 21:19
Begini Aturan Pemotongan Hewan Kurban saat Hari Raya Idul Adha di Tengah Pandemi
Pedagang hewan kurban memberi makan sapi kurban(Antara/Basri Marzuki)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) telah mengeluarkan edaran mengenai penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021. Dalam edaran itu, penyelenggaraan Salat Iduladha dan Kurban wajib menerapkan protokol kesehatan.

"Menimbang dan memperhatikan lonjakan kasus covid-19 yang cukup signifikan, kita merasa Kemenag perlu membuat peraturan dan ketentuan untuk pedoman dengan tetap memperhatikan berbagai keputusan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masa (ormas) islam,” ujar Ishfah Abdul Aziz, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama  pada Dialog Produktif KPCPEN yang ditayangkan di FMB9ID_IKP, Rabu (14/7).

Ishfah Abidal menambahkan Surat Edaran tersebut mengatur 3 poin penting. 

“Malam takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan pelaksanaan terbatas paling banyak 10% dari kapasitas dan memperhatikan protokol kesehatan, kegiatan takbir keliling dilarang. Salat Iduladha di zona merah dan oranye ditiadakan sementara, sedangkan di daerah yang dinyatakan aman, bisa diselenggarakan di lapangan terbuka atau masjid/mushalla dengan protokol kesehatan ketat serta kapasitas jamaah 50%,” terangnya.

Baca juga : Kemenag : Mari Rayakan Idul Adha Dengan Prokes Ketat Demi Kemaslahatan Umat

Sementara itu, pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga dituntut memperhatikan poin-poin ini, 

  1. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban. 
  2. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Bisa juga di luar RPH-R dengan protokol kesehatan ketat. 
  3. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian. 
  4. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban. 
  5. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik. 

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Ni’am Sholeh menyebut ada dua dimensi penting dalam Hari Raya Idul Adha. Dimensi pertama adalah ketaatan menjalankan ketentuan ibadah yang mengikuti prosedur syariat. Dimensi kedua adalah terkait aspek sosial yang sepatutnya memperhatikan kemaslahatan dan mencegah mudarat (kerugian).

“Dalam konteks hari raya Iduladha yang berkaitan untuk kepentingan sosial, kita harus bisa menjawab persoalan sosial. Hari ini kita sedang kondisi pandemi, ada dampak yang dialami masyarakat. Ibadah kurban harus didedikasikan untuk menjawab masalah sosial ekonomi masyarakat. MUI pun menetapkan fatwa membolehkan pemanfaatan daging kurban dengan cara dikalengkan, dibuat kornet agar nilai manfaat dari penyembelihan kurban optimal bagi masyarakat, juga mencegah terjadinya penyebaran penyakit,” ungkap Asrorun. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya