Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) merilis Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19.
Dalam Permenkes yang dikutip Media Indonesia, Kemenkes mengizinkan pelaksaan vaksinasi gotong royong dilakukan oleh individu. Hal itu berarti setiap warga bisa membeli dan mendapatkan suntikan vaksin covid-19 di klinik khusus.
Hal itu tercantum dalam Pasal 21 yang mengatur mengenai pelayanan vaksinasi yang menyebut selain fasilitas kesehatan milik pemerintah, masyarakat dan swasta yang memenuhi syuarat diizunkan memberi pelayanan vaksinasi.
Baca juga: Ini Upaya Polisi Sukseskan PPKM Darurat
Mengenai biaya vaksinasi covid-19 akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan. Pelaksana pelayanan vaksinasi tidak boleh mengenakan tarif lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah.
Hal itu tercantum dalam pasal 43 yang berbunyi pendanaan pelaksanaan vaksinasi gotong royong yang dilaksasnakan badan hukum/badan usaha dan yang dilaksanakan individu/perorangan akan dibebankan kepada yang bersangkutan. (OL-1)
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
Kami berharap tidak banyak tenaga kesehatan yang terjangkit vaksin covid-19,
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya terus berusaha melakukan antisipasi terkait lonjakan kasus Covid-19 yang kembali muncul di Jawa Barat.
Persetujuan izin edar telah dirilis BPOM pada 9 Desember 2023 lalu.
Ke-19 pasien tersebut hanya bergejala ringan dan melakukan isolasi mandiri di rumah mereka.
Upaya pemulihan ekonomi akan bergantung pada seberapa besar keberhasilan pemerintah menangani masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh virus korona.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved