Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

ODGJ Juga Rentan Terpapar Covid-19

Atalya Puspa
03/7/2021 09:42
ODGJ Juga Rentan Terpapar Covid-19
Petugas memeriksa kesehatan pasien ODGJ sebelum menerima vaksin covid-19 di RSJ Prof Dr Muhammad Ildrem, Medan, Sumatra Utara.(ANTARA/Fransisco Carolio)

KETUA Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) Diah Setia Utami mengatakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki risiko tinggi terinfeksi covid 19 dan kemudian menularkannya kepada orang sekitar. Risiko kematian ODGJ juga meningkat dua kali lipat dibandingkan kelompok masyarakat lain.

Berdasarkan data lapangan yang terhimpun dari Arsawakoi, sebanyak 18 RSJ telah menyediakan 1.383 tempat tidur di ruang isolasi dan 95 tempat tidur di ruang ICU.

ODGJ yang terpapar covid-19 pada 2020 telah menyentuh angka 1.105 jiwa dan untuk 2021 ada sebanyak 829 jiwa.

Baca juga: Ayo Kurangi Beban Nakes dengan Taat Prokes

“Dalam penanganannya, dokter tidak hanya memikirkan penanganan untuk menyembuhkan dari covid-19 namun juga memperhatikan kondisi kejiwaannya. Maka dari itu, penanganan terhadap ODGJ yang terkena covid-19 menjadi lebih intensif dan komprehensif,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (3/7).

Salah satu cara yang ditempuh oleh Kementerian Kesehatan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian pada ODGJ adalah dengan cara pemberian vaksinasi covid-19.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Siti Khalimah mengatakan pelaksanaan vaksinasi covid-19 untuk penyandang disabilitas mental sudah dimulai sejak pencanangan vaksinasi ODGJ di RSJ Marzoeki Mahdi yang juga dihadiri Menteri Kesehatan, 1 Juni lalu.

Sebanyak 28 Provinsi di Indonesia telah memulai pelaksanaan vaksinasi ODGJ. Pelaksanaan vaksinasi penyandang disabilitas dilakukan oleh Puskesmas di Kabupaten/Kota bekerja sama dengan RSJ setempat untuk menjadi sentra vaksinasi.

“Selain itu, penyelenggaraan vaksinasi pun dilakukan dengan metode jemput bola dengan Puskesmas mendatangi rumah ODGJ untuk memberikan pelayanan vaksinasi covid-19,” katanya.

Gangguan jiwa merupakan suatu kondisi dimana seseorang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan perubahan perilaku yang bermakna, yang dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan untuk menjalankan fungsinya sebagai manusia.

Gangguan jiwa dapat terjadi akibat ketidakseimbangan neurotransmitter pada otak yang berperan dalam mengatur kondisi mental seseorang.

Ketidakseimbangan neurotransmitter ini dapat dipengaruhi oleh faktor genetik, komplikasi selama masa kehamilan sampai melahirkan dan kondisi lingkungan yang dapat menyebabkan perubahan pada perilaku dan pikiran seseorang yang kemudian termanifestasi menjadi bentuk gejala-gejala gangguan jiwa. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya