Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Nekat Langgar Aturan PPKM Darurat, Ada Ancaman Pidana

Insi Nantika Jelita
01/7/2021 22:38
Nekat Langgar Aturan PPKM Darurat, Ada Ancaman Pidana
Suasana Kota Lama Semarang terlihat sepi jelang diberlakukannya PPKM daerurat(Antara/Aji Styawan)

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, ada ancaman sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli. 

Ancaman pidana itu misalnya merujuk pada Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait Karantina Kesehatan, yang mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda Rp100 juta.

"Kalau masih ada kerumunan besar, bisa digunakan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Kemudian UU tentang Wabah Penyakit Menular (UU No 4 Tahun 1984). Menggunakan mekanisme yang ada, artinya diproses hukum sesuai pasal pidana," kata Tito dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7).

Upaya ini, lanjut Tito, bila tindakan persuasif oleh aparat soal pelanggaran protokol kesehatan tak digubris oleh masyarakat. Petugas Satpol PP dan polisi diminta tegas menindak pelaku pelanggaran protokol kesehatan dan ketentuan aturan PPKM darurat. 

"Kalau seandainya ada kerumunan besar yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan, lalu terjadi penularan, itu dapat dikenakan pidana, bahkan pidananya cukup lama waktunya. Ini bisa dilakukan oleh Kepolisian, Satpol PP, Kejaksaan," ucap Tito.

Baca juga : Selamatkan Anak dari Covid-19, KPAI Dukung Pemberlakuan PPKM Darurat  

Selain itu, Tito juga menyinggung ancaman pidana mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya saja, pada pasal 212 KUHP yang menyebut, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

"Misalnya, ditemukan tempat makan pada jam 20.00 tidak ditutup, terus ada yang melawan, bisa (kena) Pasal 212 sampai 218 KUHP," tegas Tito.

Aturan detail PPKM darurat pun akan dikeluarkan lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) soal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Ada 12 poin yan mengatur soal akselerasi vaksinasi, kegiatan edukasi protokol kesehatan, hingga penindakan terhadap pelanggar PPKM darurat.

"Kami sudah menyiapkan draft-nya diterjemahkan dalam bahasa regulasi, ada 11 halaman di sana. Ini segera kami terbitkan," tandas Tito. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik