Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Vaksinasi Covid-19 Bagi Remaja 12-18 Tahun Dimulai Hari Ini, Simak Ketentuannya

Putri Anisa Yuliani
01/7/2021 10:49
Vaksinasi Covid-19 Bagi Remaja 12-18 Tahun Dimulai Hari Ini, Simak Ketentuannya
Petugas medis mempersiapkan vaksin Sinovac untuk pedagang pasar di Banda Aceh, Aceh.(ANTARA/ Irwansyah Putra)

KEMENTERIAN Kesehatan resmi mengizinkan vaksinasi covid-19 dilakukan bagi remaja berusia 12-18 tahun. Vaksinasi itu dimulai hari ini, Kamis (1/7).

Pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi remaja 12-18 tahun merujuk pada Surat Edaran bernomor HK.02.02/I/1727/2021 yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 30 Juni 2021.

Baca juga: Merawat Pasien OTG di Rumah? Yuk Simak Panduan dari PMI

Dalam SE yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia itu, Dinas Kesehatan dan pemda seluruh Indonesia diimbau melaksanakan vaksinasi covid-19 bagi masyarakat termasuk anak berusia 12-18 tahun sebagai langkah percepatan program vaksinasi covid-19.

Selain itu terdapat ketentuan yang harus diperhatikan para orangtua yang akan mendaftarkan anak-anaknya untuk vaksinasi, yakni:

  1. Vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas kesehatan, sekolah, madrasah, atau pesantren dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan maupun Kanwil Kementerian Agama setempat.
  2. Mekanisme skrining, pelaksanaan, dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun
  3. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak
  4. Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja
  5. Menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.

Di samping itu, Dinkes tiap daerah diimbau melakukan identifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan 2 dosis vaksinasi.

Selain itu, Dinkes tiap daerah juga diharap memperkuat upaya komunikasi dan sosialisasi dalam rangka percepatan vaksinasi bagi lansia serta mengidentifikasi dan mengimplementasikan strategi khusus yang sesuai dengan situasi daerah masing-masing dalam meningkatkan jangkauan bagi lansia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya