Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PPKM Darurat, Kartu Vaksin dan PCR Diusulkan Jadi Syarat Perjalanan

Insi Nantika Jelita
30/6/2021 19:33
PPKM Darurat, Kartu Vaksin dan PCR Diusulkan Jadi Syarat Perjalanan
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin covid-19 kepada warga secara drive thru.(Antara)

PEMERINTAH siap menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai Sabtu (3/7) ini. Salah satu usulan ialah masyarakat wajib melampirkan kartu vaksin covid-19 dan hasil negatif tes PCR sebagai syarat perjalanan jarak jauh.

Dalam laporan yang diajukan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait PPKM darurat, disebutkan bahwa mobilitas dengan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin covid-19 (minimal dosis pertama).

Lalu, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR masa berlaku 2x24 jam untuk pesawat atau hasil tes antigen 1x24 jam untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. "Iya itu usulan Pak Luhut ke Presiden (Joko Widodo)," ujar Juru Bicara Kemenko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi saat dikonfirmasi Media Indonesia, Rabu (30/6).

Baca juga: Forum Pemred Minta Presiden Pimpin Langsung PPKM Darurat

Diketahui, Pemprov Bali mewajibkan penumpang pesawat menyertakan dokumen hasil negatif tes PCR, dengan masa berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan mulai 30 Juni 2021. Praktis, tes antigen dan GeNose tidak berlaku jika berkunjung ke Pulau Dewata. 

Selain Bali, ternyata dua provinsi lain juga menerapkan hal serupa, yakni Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Pemerintah daerah setempat mewajibkan pengunjung melampirkan dokumen hasil negatif tes PCR, dengan masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Jokowi: RI Pelajari Situasi Pandemi dari Negara Lain

Ketiga provinsi tersebut juga sepakat, pengunjung yang akan datang harus melengkapi hasil tes PCR lewat barcode atau QR code. Tujuannya, menekan praktik pemalsuan dokumen. Sementara, untuk anak-anak berusia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes PCR, tes antigen atau GeNose C19.

Luhut sebagai Koordinator PPKM darurat wilayah Jawa dan Bali pun meminta adanya penguatan 3T, yakni testing, tracing dan treatment. Testing misalnya, perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1 per 1.000 penduduk per minggu. 

Adapun testing juga harus ditingkatkan sampai positivity rate di bawah 5%. Pasalnya, berdasarkan data Kementerian Kesehatan pada Selasa (29/6), positivity rate harian Indonesia di angka 34,15%. Luhut juga mendorong adanya peningkatan testing untuk kasus suspek, yaitu mereka yang bergejala dan juga pada kontak erat.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya